Dalam ajaran Islam, kewarisan atau faraid merupakan salah satu aspek penting yang mengatur distribusi harta peninggalan seseorang kepada ahli warisnya. Salah satu landasan utama yang mengatur hal ini terdapat dalam Al-Qur'an, khususnya Surah An Nisa ayat 11. Ayat ini memberikan panduan yang jelas dan rinci mengenai siapa saja yang berhak menerima warisan dan berapa bagian yang mereka peroleh.
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian laki-laki sama dengan bahagian dua perempuan. Jika anak-anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; dan jika ia seorang saja perempuan, maka ia beroleh separuh (1/2) harta itu. Dan untuk kedua ibu-bapanya, bagi masing-masingnya seperenam (1/6) dari harta yang ditinggalkan, jika ia mempunyai anak; jika ia tidak mempunyai anak dan ia pula diwarisi oleh kedua ibu-bapanya, maka ibunya mendapat sepertiga (1/3). [Dalam penjelasan ini, ibu-bapa tidak mendapat bahagian jika orang yang meninggal itu punya saudara]. Allah Maha Pengampun lagi Maha Bijaksana.
Ayat ini bukan sekadar aturan pembagian harta, melainkan sebuah sistem yang adil dan mempertimbangkan berbagai kondisi. Allah SWT, sebagai Pencipta yang Maha Mengetahui, telah menetapkan skema waris yang paling sesuai untuk menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah perselisihan. Mari kita uraikan beberapa poin penting dari ayat ini:
Poin paling menonjol dari ayat ini adalah aturan mengenai pembagian warisan untuk anak-anak pewaris. Allah menetapkan bahwa anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Kaidah ini sering disebut sebagai "dzal dzakar kal untsaian" (laki-laki sama dengan dua perempuan).
"Yaitu: bahagian laki-laki sama dengan bahagian dua perempuan."
Penjelasan lebih lanjut dalam ayat ini menguraikan skenario yang berbeda:
Hikmah di balik perbedaan pembagian ini adalah tanggung jawab finansial yang umumnya lebih besar dibebankan kepada laki-laki dalam menafkahi keluarga. Namun, penting diingat bahwa ini adalah aturan dasar yang bisa memiliki nuansa lebih dalam dalam konteks fiqih waris yang lebih luas, termasuk peran saudara-saudara lain atau kerabat.
Ayat ini juga mengatur hak waris bagi orang tua pewaris. Ketentuannya adalah:
"Dan untuk kedua ibu-bapanya, bagi masing-masingnya seperenam (1/6) dari harta yang ditinggalkan, jika ia mempunyai anak; jika ia tidak mempunyai anak dan ia pula diwarisi oleh kedua ibu-bapanya, maka ibunya mendapat sepertiga (1/3)."
Perbedaan pembagian untuk ibu dan ayah ketika pewaris tidak memiliki anak menunjukkan keutamaan hak ibu dalam situasi tersebut. Ini juga mencerminkan bagaimana Islam sangat menghargai peran dan pengorbanan seorang ibu.
Ayat ini juga menyisipkan sebuah catatan penting dalam kurung yang perlu diperhatikan:
"[Dalam penjelasan ini, ibu-bapa tidak mendapat bahagian jika orang yang meninggal itu punya saudara]."
Catatan ini merujuk pada kondisi ketika pewaris memiliki saudara kandung atau saudara seibu/seayah. Dalam kaidah fiqih waris, keberadaan saudara dapat menggugurkan hak waris orang tua dalam beberapa kondisi tertentu, terutama jika pewaris memiliki anak. Namun, penjelasan mendetail mengenai hal ini memerlukan kajian lebih lanjut dalam ilmu faraid.
Surah An Nisa ayat 11 adalah pintu gerbang untuk memahami sistem kewarisan Islam yang komprehensif. Mempelajari dan memahami faraid sangat penting untuk:
Terdapat berbagai skenario pembagian waris yang lebih kompleks, melibatkan suami, istri, kakek, nenek, paman, bibi, dan kerabat lainnya. Semua ini diatur dalam ilmu faraid yang bersumber dari Al-Qur'an, Sunnah Rasulullah SAW, dan ijtihad para ulama. Ayat 11 Surah An Nisa menjadi fondasi penting bagi pemahaman yang lebih luas mengenai keadilan dan kebijaksanaan Allah dalam mengatur urusan duniawi umat-Nya.
Ilustrasi Visual Pembagian Waris (Contoh Sederhana)
Ilustrasi ini memberikan gambaran sederhana mengenai bagaimana pembagian waris dapat dihitung berdasarkan prinsip-prinsip yang dijelaskan dalam An Nisa ayat 11. Mempelajari lebih lanjut ilmu faraid akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang berbagai kasus dan solusinya.