Menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia. Bagi peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU), pembayaran iuran harus dilakukan secara rutin setiap bulannya. Kini, membayar iuran BPJS tidak lagi harus mengantre di kantor cabang atau minimarket. Kemajuan teknologi telah menyediakan berbagai cara mudah untuk melakukan pembayaran secara digital.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara membayar BPJS mandiri yang bisa Anda lakukan dari mana saja, hanya bermodal ponsel pintar dan koneksi internet.
Sebelum membahas metodenya, penting untuk mengetahui bahwa iuran BPJS Kesehatan dibayarkan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan denda progresif dan status kepesertaan menjadi non-aktif sementara. Oleh karena itu, memastikan pembayaran tepat waktu sangat krusial.
Aplikasi Mobile JKN adalah kanal resmi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Ini adalah cara paling direkomendasikan karena langsung terintegrasi dengan sistem mereka.
Hampir semua bank besar di Indonesia telah menjadi mitra resmi BPJS Kesehatan. Metode ini sangat efisien jika Anda sudah terbiasa menggunakan layanan perbankan digital.
Langkah Umum Melalui Mobile/Internet Banking:
Banyak *e-commerce* populer (seperti Tokopedia, Shopee) dan dompet digital (seperti OVO, Dana) kini menyediakan fitur pembayaran tagihan.
Caranya hampir serupa: masuk ke menu "Tagihan" atau "Pulsa & Tagihan", cari opsi "BPJS Kesehatan", masukkan Nomor VA, dan lakukan pembayaran menggunakan saldo digital atau metode pembayaran yang terhubung.
Setelah melakukan pembayaran menggunakan salah satu metode di atas, pastikan status kepesertaan Anda sudah terbarui. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan Anda tidak menghadapi masalah saat membutuhkan layanan kesehatan.
Jika Anda melewatkan tanggal 10, status kepesertaan Anda akan otomatis menjadi non-aktif sementara. Untuk mengaktifkannya kembali, Anda harus melakukan pembayaran penuh iuran yang tertunggak PLUS denda keterlambatan.
Denda dikenakan sebesar 2% dari iuran yang harus dibayar untuk setiap bulan keterlambatan, dengan maksimal denda 10 bulan. Setelah semua tunggakan lunas, status kepesertaan akan aktif kembali setelah 14 hari sejak tanggal pembayaran lunas tersebut.
Dengan memanfaatkan berbagai kanal digital yang tersedia, cara membayar BPJS mandiri kini jauh lebih fleksibel dan hemat waktu. Pastikan Anda selalu membayar tepat waktu agar hak layanan kesehatan Anda tetap terjamin.