Laporan persediaan barang merupakan dokumen krusial bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka menjaga akuntabilitas aset publik. Pengelolaan inventaris yang transparan dan akurat sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional pemerintahan serta memastikan bahwa sumber daya yang dimiliki telah dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Laporan ini berfungsi sebagai cerminan fisik dari catatan pembukuan aset yang dimiliki oleh instansi pemerintah.
Penyusunan contoh laporan persediaan barang SKPD harus mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik daerah. Format laporan yang standar memastikan bahwa informasi yang disajikan konsisten, memudahkan proses audit, dan meminimalisir potensi penyalahgunaan aset. Laporan yang baik mencakup detail mengenai kode barang, spesifikasi teknis, lokasi penyimpanan, jumlah barang, serta nilai buku aset tersebut.
Secara umum, laporan persediaan yang disusun oleh SKPD mencakup beberapa elemen wajib:
Salah satu tantangan terbesar dalam penyusunan laporan ini adalah sinkronisasi antara data fisik di gudang dengan data yang tercatat dalam sistem akuntansi atau inventarisasi. Oleh karena itu, kegiatan Stock Opname (penghitungan fisik) secara berkala menjadi fondasi utama dalam validasi data laporan persediaan barang SKPD.
Untuk memudahkan pembacaan dan verifikasi, laporan persediaan sering disajikan dalam format tabel. Berikut adalah contoh struktur tabel yang sering digunakan dalam format laporan inventaris bulanan/tahunan:
| No. | Kode Barang | Uraian Barang | Satuan | Stok Awal | Mutasi Masuk | Mutasi Keluar | Stok Akhir | Keterangan |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 10101001 | Kertas HVS A4 80gr | Rim | 150 | 50 | 35 | 165 | Baik |
| 2 | 10202005 | Kursi Kerja Ergonomis | Unit | 45 | 0 | 3 | 42 | Baik |
| 3 | 10301012 | Tinta Printer Tipe X | Botol | 20 | 10 | 15 | 15 | Perlu Cek |
Laporan persediaan yang disusun secara berkala memberikan manfaat signifikan bagi tata kelola pemerintahan daerah. Pertama, laporan ini menjamin transparansi pengeluaran anggaran, karena setiap barang yang dibeli tercatat dan dapat dilacak penggunaannya. Kedua, dengan mengetahui posisi stok yang sebenarnya, pimpinan SKPD dapat mengambil keputusan pengadaan yang lebih tepat sasaran, menghindari pemborosan akibat penumpukan barang yang tidak perlu atau kekurangan mendadak.
Ketiga, laporan ini menjadi dasar evaluasi kinerja unit kerja dalam hal efisiensi penggunaan sumber daya. Jika ditemukan perbedaan signifikan antara laporan dan kondisi fisik (terjadi selisih), hal ini akan memicu investigasi lebih lanjut mengenai prosedur penyimpanan atau penggunaan barang. Pada akhirnya, integritas data persediaan barang sangat berkaitan erat dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima oleh Pemerintah Daerah dalam audit keuangan.