Bekerja lembur atau overtime adalah hal yang lumrah terjadi di berbagai sektor pekerjaan. Baik untuk memenuhi tenggat waktu proyek, menangani lonjakan permintaan, atau memperbaiki kesalahan, jam kerja ekstra ini perlu mendapatkan kompensasi yang sesuai. Memahami cara hitung overtime dengan benar sangat penting, baik bagi karyawan untuk memastikan haknya terpenuhi, maupun bagi perusahaan agar terhindar dari sengketa ketenagakerjaan dan menjaga moral karyawan.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai konsep lembur, dasar hukumnya, serta metode perhitungan yang umum digunakan. Kami juga akan memberikan contoh praktis agar Anda lebih mudah memahaminya.
Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja normal yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jam kerja normal biasanya berkisar antara 7 hingga 8 jam per hari dan 40 jam per minggu, namun ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan regulasi yang berlaku di suatu negara.
Ada beberapa kondisi di mana lembur bisa terjadi:
Di Indonesia, ketentuan mengenai kerja lembur diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya. Inti dari peraturan ini adalah:
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja dari eksploitasi dan memastikan bahwa jam kerja ekstra tersebut dihargai secara layak.
Perhitungan upah lembur biasanya didasarkan pada tarif upah per jam karyawan, dikalikan dengan jumlah jam lembur, dan kemudian dikalikan dengan faktor pengali sesuai dengan aturan yang berlaku.
Secara umum, tarif upah lembur di Indonesia dihitung sebagai berikut:
Penting: Perhitungan di atas adalah interpretasi umum berdasarkan peraturan yang ada. Penting untuk selalu merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Ketenagakerjaan atau peraturan perusahaan yang lebih spesifik.
Sebelum menghitung upah lembur, Anda perlu menentukan upah per jam karyawan. Jika upah Anda diberikan bulanan, Anda bisa membaginya dengan jumlah jam kerja normal dalam sebulan.
Contoh: Jika upah bulanan Rp 4.000.000 dan jam kerja normal adalah 8 jam per hari selama 25 hari kerja dalam sebulan (total 200 jam kerja), maka upah per jam adalah:
Upah per Jam = Rp 4.000.000 / 200 jam = Rp 20.000 per jam.
Seorang karyawan dengan upah per jam Rp 20.000 melakukan lembur pada:
1. Lembur Hari Kerja Biasa (Selasa, 3 jam):
2. Lembur Hari Libur Resmi (Sabtu, 5 jam):
Total Upah Lembur Karyawan: Rp 90.000 + Rp 200.000 = Rp 290.000
Memahami cara hitung overtime adalah kunci untuk memastikan keadilan dalam kompensasi kerja. Dengan pengetahuan yang tepat, baik karyawan maupun perusahaan dapat menjalankan hubungan kerja yang sehat dan produktif.