Memahami dan Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR)

$ THR Paket

Menyambut datangnya hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, atau hari raya lainnya, seringkali dibarengi dengan harapan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR). THR bukan sekadar bonus musiman, melainkan hak yang diatur oleh pemerintah dan menjadi bagian penting dari kesejahteraan pekerja. Memahami cara menghitung THR secara akurat akan membantu Anda mengetahui besaran yang seharusnya diterima, serta memastikan bahwa hak Anda terpenuhi. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah dalam melakukan hitung tunjangan hari raya dengan mudah.

Apa Itu Tunjangan Hari Raya (THR)?

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Pemberian THR diatur oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, yang bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhannya dalam merayakan hari raya. Besaran THR yang diterima umumnya terkait dengan masa kerja dan upah yang diterima pekerja.

Dasar Perhitungan THR

Perhitungan THR didasarkan pada beberapa faktor, yang paling utama adalah upah yang diterima oleh pekerja. Perlu dipahami bahwa "upah" di sini mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tetap adalah pembayaran yang sifatnya rutin dan tidak bergantung pada kehadiran atau kinerja pekerja, seperti tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga. Tunjangan tidak tetap, seperti uang lembur atau tunjangan transportasi harian yang bergantung pada kehadiran, umumnya tidak masuk dalam perhitungan dasar THR kecuali jika disepakati lain dalam perjanjian kerja.

Peraturan terbaru menegaskan bahwa THR adalah hak setiap pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun hubungan kerja lainnya.

Rumus Menghitung THR

Cara hitung tunjangan hari raya sangat bergantung pada status dan masa kerja Anda. Secara umum, terdapat dua skenario utama:

1. Pekerja dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih di perusahaan yang sama, THR yang berhak diterima adalah sebesar 1 kali upah bulanan.

Rumus: THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Contoh: Jika gaji pokok Anda adalah Rp 5.000.000 dan Anda menerima tunjangan tetap sebesar Rp 500.000 per bulan, maka total upah bulanan Anda adalah Rp 5.500.000. Jika Anda telah bekerja lebih dari 12 bulan, maka THR yang Anda terima adalah Rp 5.500.000.

2. Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

Rumus: THR = (Masa Kerja per Bulan / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Masa kerja dihitung dari awal Anda mulai bekerja hingga tanggal penetapan pencairan THR.

Contoh: Jika Anda baru bekerja selama 8 bulan dengan gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 500.000 (total upah bulanan Rp 5.500.000), maka perhitungan THR Anda adalah: (8 bulan / 12 bulan) x Rp 5.500.000 = 0.6667 x Rp 5.500.000 ≈ Rp 3.666.667

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Selain rumus dasar di atas, ada beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui terkait hitung tunjangan hari raya:

Memaksimalkan Manfaat THR

Setelah berhasil melakukan hitung tunjangan hari raya dan menerimanya, ada baiknya Anda merencanakan penggunaannya agar lebih bermanfaat. Selain untuk kebutuhan merayakan hari raya, THR dapat dimanfaatkan untuk menabung, berinvestasi, melunasi utang, atau melakukan perbaikan penting lainnya. Pengelolaan THR yang bijak akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi keuangan Anda.

Dengan memahami dasar dan cara perhitungan THR, Anda dapat lebih percaya diri dalam menanti dan memanfaatkan tunjangan penting ini. Jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut jika ada keraguan, demi terpenuhinya hak-hak ketenagakerjaan Anda.

Cek Aturan THR Terbaru
🏠 Homepage