Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam yang memuat berbagai macam hukum, kisah, dan petunjuk hidup. Di antara amalan yang disunnahkan saat membaca ayat-ayat tertentu adalah melakukan sujud tilawah (atau ayat sajdah). Ayat sajdah adalah ayat-ayat spesifik yang apabila dibaca atau didengar, dianjurkan bagi pembaca atau pendengarnya untuk segera melakukan sujud sebagai bentuk kerendahan hati dan pengakuan kebesaran Allah SWT.
Meskipun kesunahan sujud tilawah ini disepakati oleh mayoritas ulama (jumhur ulama), terdapat perbedaan pendapat mengenai jumlah pasti ayat-ayat mana saja yang mengandung perintah sujud tilawah tersebut. Perbedaan ini seringkali menjadi topik diskusi penting dalam studi ilmu tajwid dan fikih.
Secara umum, jumhur ulama (mayoritas ulama dari berbagai mazhab, terutama Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) bersepakat bahwa jumlah total ayat sajdah yang terdapat dalam Al-Qur'an adalah **lima belas (15) ayat**. Angka ini merupakan pandangan yang paling kuat dan paling sering diajarkan di berbagai institusi keilmuan Islam.
Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun jumlah 15 ini adalah yang paling dominan, beberapa ulama dari mazhab tertentu—terutama dalam mazhab Syafi'i dan Hanbali—memiliki pandangan minoritas yang menyebutkan jumlahnya bisa mencapai **empat belas (14) ayat** atau bahkan **enam belas (16) ayat**. Perbedaan ini biasanya berkisar pada penentuan apakah satu ayat tertentu termasuk kategori perintah sujud atau bukan.
Dalam konteks ini, kita akan fokus pada pandangan jumhur ulama yang mengacu pada jumlah 15 ayat.
Ilustrasi representasi jumlah ayat sajdah menurut pandangan mayoritas.
Meskipun terdapat perbedaan pada jumlah total (14 atau 16), daftar berikut ini mencakup lokasi ayat sajdah yang hampir selalu disepakati oleh hampir semua ulama, dan inilah yang membentuk basis dari hitungan 15 ayat tersebut:
Mengapa muncul perbedaan antara 14, 15, atau 16? Perbedaan ini bersumber pada interpretasi riwayat hadis atau pemahaman terhadap lafadz ayat.
Mazhab yang Menganut 14 Ayat: Beberapa ulama berpendapat bahwa ayat sujud tilawah hanya berjumlah 14. Dalam hitungan ini, mereka cenderung tidak memasukkan salah satu ayat yang diperdebatkan, seringkali adalah ayat terakhir dari Surah Al-Hajj (Ayat 77) atau satu ayat lain yang mereka anggap sebagai peringatan (wa'id) daripada perintah sujud langsung.
Mazhab yang Menganut 15 Ayat (Jumhur): Mayoritas ulama, termasuk Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi'i, melihat bahwa tambahan satu ayat tersebut (seringkali Al-Hajj: 77) memang mengandung makna perintah untuk bersujud kepada Allah. Ayat-ayat ini umumnya didasarkan pada riwayat-riwayat shahih yang menyebutkan jumlah tersebut.
Mazhab yang Menganut 16 Ayat: Sebagian kecil ulama menambahkan satu ayat lagi yang juga mengandung pujian dan perintah untuk bersujud (misalnya, pada salah satu surah yang mengandung kata 'sajidin' atau perintah bersujud). Namun, ini adalah pandangan minoritas dan tidak menjadi pegangan utama dalam praktik sujud tilawah di kebanyakan kalangan umat Islam.
Terlepas dari perbedaan hitungan tipis tersebut, esensi dari sujud tilawah adalah inti dari ketaatan. Sujud tilawah adalah demonstrasi fisik keimanan bahwa manusia harus tunduk hanya kepada Pencipta. Ketika ayat tersebut dibaca, seorang mukmin diingatkan akan keagungan Allah yang Maha Kuasa atas segala ciptaan-Nya, dan sebagai respons, mereka menyungkurkan dahi mereka ke tanah sebagai puncak kerendahan hati.
Kesimpulannya, meskipun ada sedikit variasi dalam penentuan batas akhir hitungan, pandangan **jumhur ulama yang menetapkan jumlah ayat sajdah sebanyak 15 adalah pandangan yang paling diterima dan diikuti secara luas** dalam tradisi keislaman. Kewajiban yang lebih ditekankan adalah memahami bahwa praktik ini adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan) saat menemukan ayat-ayat tersebut.