Ilustrasi Wilayah Kalimantan Selatan.
Kalimantan Selatan (Kalsel), salah satu provinsi perintis di Pulau Kalimantan, memegang peranan penting dalam struktur administrasi pemerintahan daerah di Indonesia. Salah satu indikator utama dari struktur ini adalah jumlah unit pemerintahan terkecil, yaitu desa dan kelurahan. Memahami **jumlah desa di Kalimantan Selatan** adalah kunci untuk menganalisis sebaran populasi, aksesibilitas layanan publik, serta efektivitas pembangunan di tingkat akar rumput.
Secara umum, wilayah administrasi di Indonesia terbagi atas provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Kalimantan Selatan saat ini terbagi menjadi 13 kabupaten/kota. Pembagian ini kemudian merinci lebih lanjut ke tingkat kecamatan, yang pada akhirnya menaungi unit-unit pemerintahan paling dasar. Jumlah desa dan kelurahan seringkali menjadi angka yang fluktuatif seiring dengan adanya pemekaran wilayah administrasi baru, namun data terkini memberikan gambaran yang cukup stabil mengenai bentang alam administratifnya.
Berdasarkan data resmi dari pemerintah daerah dan statistik terbaru, jumlah desa di Kalimantan Selatan menunjukkan angka yang signifikan. Provinsi ini tidak hanya kaya akan sumber daya alam, tetapi juga memiliki sebaran pemukiman yang cukup luas, membentang dari wilayah pesisir hingga pedalaman. Secara keseluruhan, angka total desa (tidak termasuk kelurahan) di Kalimantan Selatan cenderung berkisar di angka ratusan.
Sebagai gambaran, sebaran ini terdistribusi di antara 13 kabupaten/kota. Kabupaten dengan wilayah geografis yang lebih luas dan populasi yang lebih tersebar, seperti Hulu Sungai Selatan atau Kotabaru, secara alami memiliki jumlah desa yang lebih banyak dibandingkan dengan kota madya seperti Banjarmasin atau Banjarbaru yang didominasi oleh kelurahan. Faktor geografis, terutama keberadaan hutan dan sungai-sungai besar, sangat memengaruhi bagaimana unit-unit desa ini terbentuk dan dibatasi.
Jumlah desa yang banyak membawa implikasi langsung terhadap alokasi Dana Desa dan program pembangunan pemerintah pusat maupun daerah. Semakin banyak desa, semakin besar pula kebutuhan akan infrastruktur dasar, seperti jalan penghubung, listrik, dan akses air bersih. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap desa menerima perhatian yang proporsional.
Pemerintah Desa memegang mandat penting dalam pelaksanaan otonomi daerah. Mereka adalah ujung tombak implementasi kebijakan, mulai dari pengelolaan administrasi kependudukan hingga pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, kapasitas kelembagaan di setiap desa menjadi fokus utama untuk mendorong kemandirian ekonomi lokal.
Mengelola ratusan desa di wilayah yang konturnya beragam bukanlah tugas mudah. Beberapa tantangan utama meliputi:
Meskipun fokus utama adalah desa, penting untuk dicatat bahwa tren urbanisasi di Kalsel terus meningkat. Ini menyebabkan beberapa desa secara bertahap berubah status menjadi kelurahan, terutama di sekitar pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Perubahan status ini secara otomatis akan mengurangi jumlah resmi desa, namun meningkatkan jumlah kelurahan di kabupaten/kota tersebut.
Untuk mendapatkan angka pastinya yang paling mutakhir, selalu disarankan untuk merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) terbaru atau data resmi dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Namun, secara konsisten, Kalimantan Selatan mempertahankan jumlah unit pemerintahan desa yang solid sebagai basis utama pembangunan wilayah pedesaan mereka. Keseluruhan infrastruktur desa ini menjadi tulang punggung ketahanan pangan dan sosial di provinsi ini, menjadikannya subjek yang menarik untuk studi geografi politik dan administrasi publik.