Proses pengafanan jenazah, baik bagi laki-laki maupun perempuan, adalah salah satu ritual penting dalam tradisi pemakaman Islam. Kain kafan (atau kafan) melambangkan kesederhanaan, kesetaraan di hadapan Allah SWT, dan persiapan kembali kepada-Nya. Meskipun esensi utamanya sama—menutup seluruh tubuh jenazah—terdapat perbedaan spesifik terkait jumlah lapisan kain dan tata cara pengikatannya antara jenazah laki-laki dan perempuan, yang didasarkan pada rujukan fikih.
Visualisasi sederhana simbolisme kain kafan
Dalam Islam, sunnah (dianjurkan) bahwa jenazah dibungkus dengan kain kafan berwarna putih, bersih, dan tidak berjahit (walaupun dalam praktik modern, kain yang telah dijahit sering digunakan asalkan tidak bermotif mewah). Perbedaan utama antara laki-laki dan perempuan terletak pada jumlah helai kain yang digunakan untuk membungkus tubuh secara menyeluruh.
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama dari berbagai mazhab, jenazah laki-laki disunnahkan dibungkus dengan tiga helai kain kafan:
Intinya adalah memastikan tubuh tertutup sepenuhnya, seringkali diinterpretasikan sebagai kebutuhan akan tiga lembar kain untuk pemenuhan sunnah yang paling sempurna.
Jenazah perempuan memerlukan jumlah lapisan yang lebih banyak dibandingkan laki-laki, yaitu lima helai kain kafan. Penambahan ini bertujuan untuk menjaga kesopanan dan aurat secara lebih komprehensif.
Kelima lapisan tersebut terdiri dari tiga lapisan pembungkus badan utama (sama seperti laki-laki), ditambah dua helai kain khusus:
Penggunaan lima helai ini memastikan bahwa aspek penutupan aurat yang diwajibkan terpenuhi dengan sempurna sesuai tuntunan.
Setelah jenazah dibaringkan di atas kain kafan yang telah dibentangkan, ikatan kain kafan berfungsi untuk menjaga agar kafan tidak terbuka selama proses pengangkatan dan pemakaman. Ikatan ini bersifat fungsional dan harus mudah dilepas saat jenazah dimasukkan ke liang lahat.
Secara umum, baik untuk laki-laki maupun perempuan, disunnahkan untuk mengikat kain kafan dengan jumlah ganjil, yaitu tiga ikatan:
1. Ikatan di Atas Kepala: Ikatan pertama dibuat tepat di atas kepala jenazah.
2. Ikatan di Tengah Badan: Ikatan kedua ditempatkan di area perut atau pinggang.
3. Ikatan di Bawah Kaki: Ikatan ketiga dibuat di bagian ujung kaki.
Ikatan ini dilakukan menggunakan tali yang terbuat dari potongan kain kafan itu sendiri atau tali lain yang suci, dan haruslah longgar (tidak terlalu erat) agar tidak menyulitkan proses pelepasan ketika jenazah sudah berada di dalam kubur.
Berikut adalah ringkasan perbedaan mendasar antara pengafanan jenazah laki-laki dan perempuan:
| Aspek | Jenazah Laki-laki | Jenazah Perempuan |
|---|---|---|
| Jumlah Lapisan Kain | 3 Helai | 5 Helai |
| Kain Khusus | Tidak Ada | Khimaar (Penutup Kepala) dan Mirdan (Penutup Dada) |
| Jumlah Ikatan Wajib | 3 Ikatan | 3 Ikatan |
| Letak Ikatan | Kepala, Tengah, Kaki | Kepala, Tengah, Kaki |
Perbedaan jumlah lapisan ini mencerminkan perhatian syariat Islam terhadap kebutuhan penutupan aurat yang spesifik bagi setiap jenis kelamin, sambil tetap menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dalam menghadapi kematian, di mana segala kemewahan dunia ditinggalkan.