Ilustrasi sederhana konsep wilayah berdaulat.
Pertanyaan mengenai jumlah negara di dunia bukanlah pertanyaan yang memiliki satu jawaban pasti dan absolut. Angka yang sering dikutip berkisar antara 190 hingga 200 lebih, namun keragaman ini muncul karena perbedaan definisi mengenai apa yang mendefinisikan sebuah 'negara' yang berdaulat penuh.
Secara umum, acuan paling sering digunakan dalam komunitas internasional adalah jumlah negara anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Saat ini, PBB memiliki 193 negara anggota. Selain itu, terdapat dua negara pengamat permanen di PBB, yaitu Vatikan (Holy See) dan Palestina. Jika kita memasukkan kedua entitas ini, angka yang didapat adalah 195.
Pengakuan kedaulatan seringkali dipengaruhi oleh institusi besar. Keanggotaan di PBB menjadi standar emas bagi banyak pihak untuk menganggap suatu entitas sebagai negara penuh. Namun, ada beberapa kasus menarik yang membuat perhitungan jumlah negara menjadi lebih kompleks.
Contoh paling jelas adalah Taiwan (Republik Tiongkok). Meskipun memiliki semua atribut negara—pemerintahan, wilayah, penduduk tetap, dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain—Taiwan tidak diakui oleh mayoritas negara anggota PBB karena isu politik kompleks dengan Republik Rakyat Tiongkok. Jika Taiwan diakui, totalnya akan bertambah satu.
Selain kasus Taiwan, terdapat beberapa wilayah lain yang telah mendeklarasikan kemerdekaan dan memiliki kontrol efektif atas wilayah mereka, namun hanya diakui oleh segelintir negara anggota PBB. Wilayah-wilayah ini sering disebut sebagai negara parsial atau negara yang pengakuannya terbatas. Beberapa contoh termasuk Kosovo (diakui oleh lebih dari 100 negara anggota PBB), Siprus Utara, dan beberapa negara di Kaukasus Selatan.
Jika kita menjumlahkan 193 negara anggota PBB, ditambah 2 negara pengamat, dan memasukkan entitas seperti Taiwan dan Kosovo yang secara de facto berfungsi sebagai negara, angka jumlah negara bisa melampaui angka 200, mencapai sekitar 205 hingga 207, tergantung pada kebijakan dan pengakuan diplomatik yang dipegang oleh masing-masing negara lain.
Memahami jumlah negara sangat penting dalam diplomasi internasional, hukum internasional, dan studi geopolitik. Setiap negara yang diakui memiliki hak dan kewajiban yang setara di bawah piagam PBB. Perdebatan mengenai penambahan anggota baru, seperti yang terjadi pada beberapa wilayah di Afrika atau Pasifik, selalu memicu diskusi mendalam mengenai prinsip penentuan batas kedaulatan dan hak menentukan nasib sendiri (self-determination).
Kesimpulannya, meskipun 195 (193 anggota PBB + 2 pengamat) adalah jawaban paling aman dan umum dalam konteks diplomasi formal, realitas politik global menunjukkan bahwa jumlah total entitas yang berperilaku layaknya negara berdaulat sedikit lebih tinggi. Angka ini akan terus berfluktuasi seiring dengan perubahan peta politik dunia dan pergeseran pengakuan diplomatik antar negara.