Simbolisasi Keanggotaan Global
Pertanyaan mengenai jumlah negara di dunia PBB seringkali menjadi topik yang menarik sekaligus membingungkan. Dunia politik internasional memiliki definisi dan pengakuan yang berbeda-beda terhadap apa yang sebenarnya disebut sebagai sebuah "negara berdaulat". Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations (UN) adalah barometer utama yang diakui secara global untuk menentukan jumlah negara anggota resmi.
Saat ini, jumlah negara di dunia PBB yang terdaftar sebagai anggota penuh adalah 193 negara. Angka ini merupakan hasil dari proses panjang negosiasi, pengakuan kedaulatan, dan persetujuan mayoritas anggota Majelis Umum PBB. Setiap negara anggota memiliki hak suara yang setara dalam Majelis Umum, yang merupakan forum utama pengambilan keputusan global.
Keanggotaan PBB tidak hanya didasarkan pada pengakuan sepihak dari beberapa negara lain, tetapi memerlukan rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB dan kemudian disetujui oleh dua pertiga mayoritas anggota Majelis Umum. Proses ini memastikan bahwa negara yang bergabung memiliki legitimasi yang kuat di mata komunitas internasional.
Selain 193 negara anggota penuh, terdapat juga entitas yang memiliki status khusus di PBB, yaitu Negara Pengamat (Observer States). Saat ini, terdapat dua Negara Pengamat yang diakui secara resmi oleh PBB:
Meskipun memiliki hak untuk berpartisipasi dalam beberapa sesi dan memberikan pernyataan, Negara Pengamat tidak memiliki hak suara penuh dalam pemungutan suara di Majelis Umum. Oleh karena itu, jika ditanya secara spesifik mengenai jumlah negara di dunia PBB sebagai anggota penuh, jawabannya adalah 193.
Kebingungan sering muncul karena beberapa wilayah mengklaim kedaulatan mereka sendiri tetapi belum diakui oleh mayoritas anggota PBB atau tidak memenuhi kriteria keanggotaan PBB. Beberapa contoh wilayah yang kerap diperdebatkan meliputi Taiwan, Kosovo, dan lain-lain. Status mereka seringkali menjadi subjek geopolitik yang kompleks. PBB hanya mengakui negara yang telah melalui prosedur keanggotaan resminya.
Misalnya, Taiwan diakui oleh sejumlah kecil negara anggota PBB, namun kursi Tiongkok di PBB dipegang oleh Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yang secara efektif mencegah Taiwan menjadi anggota penuh PBB. Hal ini menunjukkan bahwa kedaulatan di arena internasional sering kali bersifat politis sekaligus yuridis.
Jumlah anggota PBB tidak bersifat statis; ia bertambah seiring dengan dekolonisasi dan pembubaran negara-negara besar. Ketika PBB didirikan pada tahun 1945, hanya ada 51 negara pendiri. Sejak saat itu, terjadi gelombang penambahan anggota signifikan, terutama pada tahun 1960-an (era dekolonisasi Afrika dan Asia) dan setelah berakhirnya Perang Dingin (dengan masuknya negara-negara pecahan Uni Soviet dan Yugoslavia).
Penambahan anggota terakhir yang tercatat adalah Sudan Selatan pada tahun 2011, yang membawa total anggota penuh menjadi 193. Setiap penambahan baru harus melalui proses tinjauan ketat oleh Dewan Keamanan dan Majelis Umum.
Secara ringkas dan berdasarkan kerangka kelembagaan internasional yang paling diakui, jumlah negara di dunia PBB adalah 193 negara anggota penuh, ditambah dua negara pengamat. Angka ini adalah acuan standar ketika membahas peta politik dan hukum internasional kontemporer. Memahami status PBB adalah kunci untuk membedakan antara klaim kedaulatan sepihak dan pengakuan kedaulatan yang diakui secara multilateral oleh komunitas global.