Indonesia, negara kepulauan terbesar di dunia, selalu menjadi subjek diskusi menarik, terutama terkait dengan jumlah pulau di Indonesia menurut PBB. Angka pasti mengenai jumlah pulau sering kali menjadi perdebatan dan menimbulkan kebingungan, karena bergantung pada metodologi penghitungan yang digunakan oleh berbagai pihak, baik lembaga pemerintah Indonesia maupun organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Secara resmi, Indonesia telah melakukan upaya signifikan untuk mendata dan menamai seluruh pulau yang berada di wilayahnya. Data yang paling sering dirujuk oleh pemerintah Indonesia (melalui lembaga seperti Badan Informasi Geospasial/BIG) menunjukkan angka yang sangat besar. Namun, ketika kita berbicara mengenai konfirmasi atau pengakuan internasional, terutama dari PBB, konteksnya sedikit berbeda dan memerlukan klarifikasi mendalam mengenai kriteria yang dipakai.
Variasi angka ini timbul dari beberapa faktor utama. Pertama, definisi mengenai apa yang disebut "pulau". Apakah pulau kecil tak berpenghuni yang hanya berupa karang atau daratan kecil di tengah laut harus dihitung? Kedua, akurasi pemetaan dan batasan geografis yang digunakan. PBB, dalam konteks pengakuan kedaulatan dan batas maritim, cenderung mengandalkan data yang terstandardisasi dan diverifikasi secara internasional.
Indonesia sendiri secara aktif mendaftarkan nama-nama pulaunya ke PBB melalui United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN). Proses ini merupakan bagian dari upaya kedaulatan untuk memastikan setiap gugusan daratan diakui secara yuridis di mata dunia. Ketika sebuah pulau terdaftar dan diberi nama resmi melalui proses ini, maka ia memiliki pengakuan internasional yang lebih kuat.
Meskipun Indonesia secara konsisten mengklaim memiliki lebih dari 17.000 pulau (angka yang sering dikutip berdasarkan data kedaulatan terbaru, yaitu 17.504 pulau), penting untuk membedakan antara klaim kedaulatan internal dan konfirmasi yang diakui secara luas oleh badan internasional seperti PBB. PBB tidak secara aktif melakukan penghitungan pulau; sebaliknya, PBB berfungsi sebagai wadah di mana negara anggota melaporkan data geografis mereka yang telah diverifikasi.
Data yang diserahkan oleh Indonesia ke UNGEGN adalah hasil kerja keras Badan Informasi Geospasial (BIG) yang menggunakan teknologi pemetaan terkini. Klaim bahwa Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau didasarkan pada pemetaan berbasis teknologi yang mencakup pulau-pulau besar hingga yang sangat kecil yang memenuhi kriteria daratan yang terpisah oleh air. Angka ini adalah representasi dari luasnya bentangan nusantara Indonesia.
Dalam banyak dokumen dan pertemuan internasional yang melibatkan PBB terkait kelautan dan batas wilayah, Indonesia merujuk pada angka resmi kedaulatannya. Oleh karena itu, ketika mencari jumlah pulau di Indonesia menurut PBB, yang dimaksud seringkali adalah jumlah pulau yang telah secara resmi dilaporkan dan diterima oleh badan-badan PBB terkait, yang mayoritas mengikuti angka kedaulatan nasional Indonesia yang telah diverifikasi secara geografis.
Jumlah pulau yang sangat besar ini memiliki implikasi geopolitik yang krusial. Setiap pulau, terutama yang berada di garis batas, menentukan zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan batas-batas maritim Indonesia. Pengakuan internasional, melalui badan seperti PBB, sangat penting untuk mempertahankan integritas wilayah Indonesia dari ancaman klaim tumpang tindih dari negara tetangga.
Selain aspek hukum dan politik, keragaman pulau ini juga mencerminkan kekayaan biodiversitas yang luar biasa. Setiap pulau memiliki ekosistem uniknya sendiri. Tantangan yang dihadapi pemerintah adalah bagaimana mengelola, melindungi, dan membangun infrastruktur di ribuan pulau tersebut, sebuah tugas yang menuntut koordinasi antar-lembaga yang sangat intensif.
Kesimpulannya, meskipun angka pasti yang secara eksplisit "disahkan" oleh PBB dalam sebuah deklarasi tunggal sulit ditemukan—karena PBB lebih merupakan fasilitator pelaporan—Indonesia merujuk pada data kedaulatan nasionalnya yang telah dipresentasikan dan didaftarkan kepada badan-badan PBB terkait. Angka yang saat ini menjadi standar pengakuan adalah lebih dari 17.000 pulau, menegaskan status Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang kedaulatannya diakui secara global.