Zakat Fitrah merupakan salah satu ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim, laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, yang memiliki kelebihan rezeki pada malam Idul Fitri. Tujuan utama dari zakat fitrah ini adalah untuk mensucikan diri dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor yang mungkin dilakukan selama bulan Ramadhan, sekaligus membantu fakir miskin agar dapat merayakan hari raya Idul Fitri dengan layak.
Menentukan jumlah yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah pada bulan ramadhan adalah sebesar satu sha’ (sekitar 2,5 kilogram atau 3,0 kilogram, tergantung jenis makanan pokok yang dianut) per jiwa yang menjadi tanggungan wajib zakatnya. Ketentuan ini didasarkan pada ajaran Nabi Muhammad SAW yang menekankan bahwa zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang menjadi konsumsi utama masyarakat setempat.
Mayoritas ulama sepakat bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (Qutul Qawwut). Di Indonesia, makanan pokok yang paling umum digunakan sebagai acuan adalah beras. Kadar yang ditetapkan adalah satu sha’.
Satuan sha’ secara historis adalah ukuran volume, bukan berat. Namun, untuk memudahkan pembayaran di zaman modern, ulama kontemporer telah melakukan konversi ke satuan berat (kilogram) berdasarkan berat rata-rata kurma atau gandum pada masa Nabi. Terdapat beberapa pendapat mengenai konversi pastinya, namun dua standar yang paling umum digunakan di Indonesia adalah:
Penting untuk diketahui: Setiap Muslim yang menunaikan zakat fitrah harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh badan amil zakat (BAZNAS) atau otoritas agama setempat di wilayah mereka, karena biasanya mereka telah melakukan perhitungan dan menetapkan standar baku untuk memudahkan umat.
Waktu pelaksanaan zakat fitrah memiliki ketentuan yang jelas. Zakat fitrah mulai dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan, namun waktu yang paling utama dan dianjurkan adalah pada pagi hari menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri. Ada batas akhir yang tidak boleh dilewati, yaitu sebelum khatib memulai khutbah Idul Fitri. Jika seseorang membayarkannya setelah salat Id, maka statusnya berubah dari zakat fitrah menjadi sedekah biasa, dan ia tetap wajib mengganti (qadha) zakat fitrahnya.
Oleh karena itu, perencanaan yang matang sangat diperlukan agar kewajiban ini dapat tertunaikan tepat waktu dan pahalanya maksimal. Distribusi zakat fitrah harus dilakukan kepada mereka yang berhak menerimanya, yaitu golongan fakir dan miskin.
Kewajiban zakat fitrah muncul ketika seseorang masih hidup saat matahari terbenam pada akhir hari bulan Ramadhan (malam takbiran). Jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan, ia tidak wajib membayar zakat fitrah. Sebaliknya, jika seseorang baru lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan, ia wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh walinya.
Secara ringkas, jumlah yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah pada bulan ramadhan adalah sebesar satu sha’ makanan pokok. Kepastian mengenai berat kilogramnya sebaiknya dikonfirmasi dengan lembaga amil zakat resmi di daerah Anda untuk memastikan kesesuaian dengan standar fiqih yang berlaku dan mempermudah proses penyalurannya kepada yang membutuhkan. Dengan menunaikan zakat fitrah, kita memastikan bahwa ibadah puasa kita telah disempurnakan dan kita berbagi kebahagiaan hari raya kepada sesama Muslim yang kurang mampu.
Memahami ketentuan ini adalah bagian integral dari menyempurnakan ibadah Ramadhan. Zakat fitrah bukan sekadar tradisi, melainkan penyucian rohani dan sarana pemerataan ekonomi mikro di tengah masyarakat menjelang hari kemenangan.