Makna Mendalam Surah An Nisa Ayat 22: Panduan Pernikahan dalam Islam

QS. An Nisa: 22 "Larangan Menikahi Ibu Tiri"
Ilustrasi Makna Surah An Nisa Ayat 22

Dalam Al-Qur'an, setiap ayat memiliki kedalaman makna dan hikmah yang tak terhingga. Salah satu ayat yang memberikan panduan jelas terkait dengan tatanan keluarga dan pernikahan adalah Surah An Nisa ayat 22. Ayat ini secara tegas menyebutkan larangan bagi seorang laki-laki untuk menikahi wanita yang telah menjadi ibu tirinya. Memahami ayat ini bukan hanya sekadar mengetahui hukumnya, tetapi juga menggali esensi di baliknya yang mencerminkan kemuliaan keluarga dan penghormatan terhadap hubungan kekerabatan.

وَلَا تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ ءَابَاؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةًۭ وَمَقۡتًۭا وَسَآءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya perbuatan itu adalah suatu kekejian, dibenci Allah, dan seburuk-buruknya jalan." (QS. An Nisa: 22)

Penjelasan Ayat dan Konteksnya

Ayat ini merupakan kelanjutan dari pembahasan mengenai larangan-larangan dalam pernikahan yang terdapat dalam Surah An Nisa. Sebelum ayat 22, Allah SWT telah menjelaskan larangan menikahi wanita-wanita tertentu seperti ibu kandung, anak perempuan, saudara perempuan, bibi, dan lain-lain. Ayat 22 secara spesifik menambahkan larangan menikahi ibu tiri. Penting untuk dicatat bahwa larangan ini berlaku bagi anak laki-laki terhadap wanita yang pernah dinikahi oleh ayahnya. Ini mencakup ibu kandung tiri (istri ayah yang bukan ibu kandung) maupun ibu kandung yang mungkin telah bercerai atau meninggal dunia.

Dalam konteks sejarah, praktik menikahi ibu tiri memang pernah terjadi pada masa jahiliyah. Islam datang sebagai rahmat untuk membersihkan masyarakat dari berbagai kebiasaan buruk yang merusak tatanan sosial dan moral. Larangan ini memiliki beberapa alasan mendasar:

Hikmah di Balik Larangan Menikahi Ibu Tiri

Pengecualian dalam Ayat

Perlu diperhatikan frasa "...kecuali yang telah terjadi pada masa lampau." Pengecualian ini merujuk pada praktik-praktik yang sudah terjadi sebelum turunnya ayat ini dan sebelum Islam secara tegas melarangnya. Para ulama memahami bahwa setelah ayat ini turun, praktik tersebut menjadi haram secara mutlak bagi umat Islam yang mengetahui larangan ini. Ini adalah kaidah umum dalam syariat Islam, di mana sesuatu yang haram menjadi halal jika terjadi sebelum ada larangan syar'i yang jelas, namun setelah larangan itu turun, maka wajib untuk ditinggalkan.

Relevansi di Masa Kini

Surah An Nisa ayat 22 tetap relevan hingga kini. Pemahaman terhadap ayat ini mengajarkan kita tentang pentingnya menjaga nilai-nilai kesucian pernikahan, menghormati struktur keluarga, dan menjauhi segala sesuatu yang dapat menimbulkan kekacauan moral dan sosial. Bagi setiap Muslim, mematuhi larangan ini adalah bagian dari ketaatan kepada Allah SWT dan upaya menjaga keutuhan serta kemuliaan keluarga.

Dengan memahami dan merenungkan Surah An Nisa ayat 22, kita dapat lebih menghargai ajaran Islam yang senantiasa membawa kebaikan dan kemaslahatan bagi individu, keluarga, dan masyarakat.

🏠 Homepage