Memahami Surah An-Nisa Ayat 7: Pedoman Penting tentang Hak Waris dalam Islam

Simbol tangan yang memegang timbangan keadilan dan simbol Al-Qur'an Surah An-Nisa

Islam sebagai agama yang komprehensif telah mengatur berbagai aspek kehidupan umatnya, termasuk dalam urusan muamalah atau hubungan antar manusia. Salah satu aspek terpenting yang diatur secara rinci dalam Al-Qur'an adalah pembagian warisan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya keadilan dan ketertiban dalam mendistribusikan harta peninggalan seseorang agar tidak menimbulkan perselisihan di antara keluarga. Surah An-Nisa, yang memiliki arti "Perempuan", merupakan surah Madaniyah yang banyak membahas persoalan hukum keluarga dan hak-hak individu, termasuk hak waris.

Pada ayat ketujuh dari Surah An-Nisa, Allah SWT berfirman:

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَـٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَإِن كَانَتْ وَ ٰ⁠حِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَ ٰ⁠حِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَأُمُّهُۥ ٱلثُّلُثُ ۚ وَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَأُمُّهُۥ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٌ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَـٰٓؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua orang anak perempuan. Tetapi jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia mendapat separuh harta. Dan untuk kedua ibu-bapaknya, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika ia mempunyai anak. Jika ia tidak mempunyai anak dan diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya saja, maka ibunya mendapat sepertiga. Kalau ia (yang meninggal) mempunyai saudara-saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian warisan itu) sesudah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Ayat ini adalah fondasi utama dalam ilmu Faraidh (ilmu waris Islam) dan memberikan panduan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak menerima warisan dan berapa bagiannya. Secara garis besar, ayat ini mengatur hak waris untuk anak-anak pewaris, serta ibu dan bapaknya.

Penjelasan Rinci Surah An-Nisa Ayat 7

Ayat ini secara spesifik membagi hak waris sebagai berikut:

Penting untuk dicatat bahwa sebelum pembagian harta warisan dilakukan, dua kewajiban utama harus dipenuhi terlebih dahulu: pertama, pelaksanaan wasiat yang telah dibuat oleh pewaris (jika ada dan tidak melebihi sepertiga harta), dan kedua, pelunasan seluruh utang pewaris (min ba'di waṣiyyatin yooṣā bihā aw dain).

Poin-Poin Penting dari Surah An-Nisa Ayat 7:

Kalimat penutup ayat, "Abaaa'ukum wa abnaaa'ukum laa tadroona ayyuhum aqrabu lakum nafi'an" (Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagimu), mengandung hikmah yang mendalam. Ini mengingatkan manusia bahwa pengaturan Allah adalah yang terbaik, karena manusia seringkali tidak mampu melihat potensi manfaat atau kerugian jangka panjang dari pemberian yang berlebih atau kekurangan. Ketetapan waris ini adalah sebuah farīḍah min Allāh (ketetapan dari Allah) yang tidak dapat diganggu gugat, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu serta Maha Bijaksana dalam setiap ketetapan-Nya.

Memahami dan mengamalkan Surah An-Nisa ayat 7 bukan hanya sekadar menjalankan perintah agama, tetapi juga merupakan wujud ketaatan kepada Allah SWT dan upaya menjaga keharmonisan keluarga. Dengan pembagian warisan yang adil sesuai syariat, diharapkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan, dan harta peninggalan dapat menjadi berkah bagi para ahli warisnya.

🏠 Homepage