Dalam lautan ajaran Islam yang luas, terdapat berbagai ayat Al-Qur'an yang menjadi panduan hidup umat Muslim. Salah satu ayat yang sering menjadi rujukan dalam urusan rumah tangga dan perkawinan adalah An Nisa ayat 28. Ayat ini tidak hanya mengatur tentang hukum perkawinan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai penting mengenai keadilan, kemaslahatan, dan rasa hormat dalam sebuah ikatan suci. Memahami An Nisa 28 secara mendalam dapat memberikan pencerahan bagi setiap pasangan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Surah An Nisa, yang berarti "Para Wanita," memang banyak membahas tentang perempuan dan hak-hak mereka dalam berbagai aspek kehidupan. Ayat 28 dari surah ini secara spesifik berbunyi:
"Dan janganlah kamu sekalian menyalahgunakan harta anak yatim, dan janganlah pula kamu melakukan perbuatan yang salah (dalam perkawinan), padahal kamu tahu (bahwa Allah menyuruhmu berlaku adil)."
Meskipun penerjemahan di atas sedikit lebih umum, konteks utama yang dibahas dalam An Nisa 28, terutama terkait bagian kedua tentang "melakukan perbuatan yang salah (dalam perkawinan)," merujuk pada upaya meringankan beban syariat bagi kaum lemah, yaitu perempuan, terutama dalam urusan perkawinan. Para mufassir banyak menjelaskan bahwa ayat ini diturunkan untuk melarang para wali menikahkan anak perempuan mereka yang masih kecil atau yang belum baligh, serta melarang menikahi wanita dengan tujuan untuk menzalimi mereka, seperti hanya mengambil hartanya atau menceraikannya tanpa alasan yang dibenarkan.
Inti dari An Nisa 28 adalah penekanan pada prinsip keadilan. Dalam konteks perkawinan, keadilan ini mencakup beberapa aspek penting. Pertama, keadilan dalam memperlakukan pasangan. Ini berarti memberikan hak-haknya, memperlakukannya dengan baik, dan tidak menzalimi. Kedua, keadilan dalam hak dan kewajiban. Islam mengatur hak dan kewajiban suami istri secara seimbang, meskipun terdapat perbedaan peran yang dibenarkan oleh syariat. Ketiga, keadilan dalam mengambil keputusan terkait rumah tangga. Keputusan penting sebaiknya diambil setelah musyawarah dan mempertimbangkan kemaslahatan bersama.
Perkawinan adalah sebuah komitmen jangka panjang yang memerlukan pondasi kuat berupa keadilan. Tanpa keadilan, potensi konflik dan ketidakbahagiaan akan semakin besar. An Nisa 28 mengingatkan kita bahwa setiap tindakan dalam perkawinan harus dilandasi oleh kesadaran bahwa Allah Maha Melihat dan Maha Mengetahui. Kesadaran ini seharusnya memotivasi kita untuk selalu berusaha berlaku adil, baik dalam hal yang besar maupun kecil.
Di era modern ini, nilai-nilai yang terkandung dalam An Nisa 28 tetap relevan dan sangat dibutuhkan. Semakin kompleksnya tantangan dalam kehidupan rumah tangga menuntut pasangan untuk kembali merujuk pada ajaran-ajaran ilahi.
Salah satu isu yang relevan adalah tentang kesetaraan gender dan hak-hak perempuan dalam perkawinan. An Nisa 28, dengan penekanannya pada pencegahan penzaliman dan upaya meringankan beban, memberikan dasar kuat untuk menentang praktik-praktik yang merugikan perempuan dalam rumah tangga. Ini termasuk menolak pernikahan dini, poligami yang tidak adil, serta perlakuan kasar atau pengabaian hak-hak istri.
Selain itu, ayat ini juga mengajarkan pentingnya kemaslahatan bagi semua pihak. Dalam membuat keputusan, pasangan perlu memikirkan dampak jangka panjangnya, tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi pasangan dan anak-anak. Mencari nafkah, mendidik anak, dan mengelola rumah tangga adalah tanggung jawab bersama yang harus dijalankan dengan adil dan penuh kasih sayang.
Memahami An Nisa 28 juga berarti memahami bahwa perkawinan bukan hanya tentang perasaan suka atau nafsu semata, tetapi merupakan sebuah ibadah yang membutuhkan kesungguhan dan komitmen untuk menjalankan perintah Allah. Ketika setiap pasangan berusaha mengaplikasikan prinsip keadilan yang diajarkan dalam ayat ini, maka fondasi keluarga yang kokoh dan penuh berkah akan dapat terwujud. Keluarga yang didasari keadilan akan mampu menghadapi badai kehidupan dengan lebih baik, menciptakan suasana yang harmonis, dan menjadi sumber ketenangan serta kebahagiaan bagi setiap anggotanya.
Singkatnya, An Nisa 28 adalah pengingat abadi bahwa perkawinan adalah sebuah amanah yang harus dijaga dengan keadilan, kasih sayang, dan kesadaran akan pengawasan Allah. Dengan menjadikan ayat ini sebagai panduan, pasangan Muslim dapat membangun rumah tangga yang tidak hanya bahagia di dunia, tetapi juga mendapatkan ridha dari Sang Pencipta.