Berapa Jumlah Negara di Dunia Sekarang?

Simbol Peta Dunia dan Bendera

Representasi visual jumlah negara berdaulat.

Pertanyaan mengenai berapa jumlah negara di dunia sekarang adalah salah satu pertanyaan yang sering muncul namun jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan. Jumlah ini sangat bergantung pada kriteria yang digunakan untuk mendefinisikan sebuah "negara" dan lembaga mana yang diakui.

Secara umum, angka yang paling sering dijadikan acuan adalah jumlah negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). PBB adalah organisasi internasional utama yang tujuannya adalah menjaga perdamaian dan keamanan internasional, memajukan hubungan antarnegara, dan mempromosikan kemajuan sosial.

Jumlah Negara Anggota PBB Saat Ini

Saat ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki 193 negara anggota penuh. Keanggotaan ini dianggap sebagai standar emas (gold standard) dalam pengakuan kedaulatan internasional. Untuk menjadi anggota PBB, suatu negara harus direkomendasikan oleh Dewan Keamanan (dengan suara tidak veto dari lima anggota tetap) dan disetujui oleh dua pertiga suara Majelis Umum.

Selain 193 negara anggota penuh tersebut, terdapat dua entitas yang memiliki status sebagai Pengamat Permanen PBB (Permanent Observer States). Mereka adalah Vatikan (Holy See) dan Negara Palestina. Meskipun mereka dapat berpartisipasi dalam sesi Majelis Umum, mereka tidak memiliki hak suara untuk memilih resolusi.

Jika kita menjumlahkan anggota penuh dan pengamat permanen, kita akan mendapatkan total 195 entitas yang diakui secara luas di kancah global melalui forum PBB.

Zona Abu-Abu: Pengakuan Terbatas

Namun, angka 195 ini belum mencakup semua wilayah yang mengklaim diri sebagai negara merdeka. Dunia geopolitik penuh dengan wilayah yang mendeklarasikan kemerdekaan namun pengakuan kedaulatannya sangat terbatas. Inilah yang menyebabkan perbedaan dalam perhitungan.

Contoh paling terkenal adalah Taiwan (Republik Tiongkok). Meskipun memiliki pemerintahan sendiri, militer yang kuat, dan ekonomi yang besar, Taiwan hanya diakui oleh segelintir negara anggota PBB karena tekanan politik dari Republik Rakyat Tiongkok. Jika Taiwan diakui, jumlah negara akan bertambah satu.

Selain itu, ada beberapa wilayah lain yang mengklaim kedaulatan tetapi hanya diakui oleh segelintir negara lain, atau bahkan tidak diakui sama sekali oleh mayoritas komunitas internasional. Beberapa di antaranya termasuk Kosovo, Kosta Rika (nama historis), Somaliland, dan lain-lain. Jumlah negara dalam kategori ini bervariasi tergantung pada perspektif politik dan hukum internasional yang digunakan.

Peran Pengakuan dan Konvensi Montevideo

Secara teori hukum internasional, kriteria untuk menjadi sebuah negara didefinisikan dalam Konvensi Montevideo tahun 1933. Konvensi ini menyatakan bahwa suatu entitas harus memiliki:

  1. Populasi permanen.
  2. Wilayah tertentu.
  3. Pemerintahan yang efektif.
  4. Kapasitas untuk menjalin hubungan dengan negara lain (kedaulatan).

Meskipun suatu wilayah memenuhi kriteria Montevideo, kedaulatan politiknya sering kali harus divalidasi melalui pengakuan dari negara-negara lain. Dalam sistem internasional saat ini, pengakuan dari PBB adalah validasi politik terkuat.

Kesimpulan Ringkas

Jadi, untuk menjawab pertanyaan utama: secara umum, ada 195 negara di dunia saat ini (193 anggota PBB + 2 Pengamat Permanen). Angka ini adalah yang paling sering digunakan dalam konteks diplomatik dan statistik global. Penting untuk selalu menyadari bahwa jumlah ini bisa berubah seiring dengan perkembangan politik global dan pengakuan kedaulatan yang dinamis.

🏠 Homepage