Bagi Anda yang bertanya-tanya berapa yang harus dibayar BPJS Ketenagakerjaan, artikel ini akan memberikan gambaran yang jelas. BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial yang penting bagi para pekerja di Indonesia. Iuran yang dibayarkan bertujuan untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi selama masa kerja hingga setelah pensiun.
Skema pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya cukup bervariasi, tergantung pada jenis program jaminan yang diikuti dan status kepesertaan, apakah sebagai pekerja penerima upah (PPU) dari perusahaan, pekerja migran Indonesia (PMI), pekerja bukan penerima upah (PBPU), atau pekerja jasa konstruksi (PJK). Namun, secara umum, pembayaran ini melibatkan kontribusi dari pemberi kerja dan pekerja, atau sepenuhnya dibayar oleh pekerja mandiri.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama yang memberikan perlindungan komprehensif. Masing-masing program memiliki besaran iuran yang berbeda:
Program JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi saat atau karena hubungan kerja, termasuk kecelakaan perjalanan pulang pergi tempat kerja. Besaran iuran JKK ini sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja. Besarannya bervariasi antara 0,24% hingga 1,74% dari upah, tergantung pada tingkat risiko pekerjaan di perusahaan tersebut.
JKM memberikan santunan kematian kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun sebab lain. Iuran untuk program JKM adalah sebesar 0,30% dari upah, di mana 0,30% ini juga ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja.
JHT bertujuan untuk mengumpulkan dana yang dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Besaran iuran JHT adalah 3,7% dari upah. Dari jumlah tersebut, 2% ditanggung oleh pemberi kerja, dan 1,7% ditanggung oleh pekerja.
JP memberikan penghasilan bagi peserta ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat, atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia. Iuran untuk JP adalah sebesar 3% dari upah. Rincian pembayarannya adalah 2% ditanggung oleh pemberi kerja, dan 1% ditanggung oleh pekerja.
Bagi Anda yang bekerja di perusahaan, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan biasanya sudah otomatis dipotong dari gaji Anda, dan sebagian lagi dibayarkan oleh perusahaan. Untuk memahami berapa yang harus dibayar BPJS Ketenagakerjaan dari sisi pekerja, Anda perlu fokus pada bagian iuran yang dipotong dari gaji:
Jadi, total iuran yang dipotong dari gaji bulanan Anda adalah 2,7% dari upah yang dilaporkan. Perlu diingat bahwa ada batasan upah yang menjadi dasar perhitungan iuran untuk JHT dan JP. Saat ini, besaran upah yang dijadikan dasar perhitungan iuran JHT maksimal adalah Rp 9.840.000,- (sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah), dan untuk JP maksimal Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Jika upah Anda melebihi batas tersebut, iuran yang dipotong tetap dihitung berdasarkan batas maksimal.
Bagi Anda yang bekerja mandiri atau menjadi pekerja migran, Anda dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Besaran iuran yang harus Anda bayar akan tergantung pada pilihan program yang Anda ikuti. Umumnya, PBPU dan PMI dapat mengikuti program JKK, JKM, JHT, dan JP. Besaran iurannya akan dihitung berdasarkan upah yang Anda laporkan sendiri, dengan ketentuan minimum dan maksimum yang berlaku.
Misalnya, untuk mengikuti keempat program, Anda perlu menghitung total iuran dari persentase yang berlaku untuk setiap program. Perlu diperhatikan bahwa skema pembayaran untuk PBPU bisa berbeda dengan PPU, karena tidak ada kontribusi dari pemberi kerja.
Untuk mengetahui secara pasti berapa yang harus dibayar BPJS Ketenagakerjaan, langkah terbaik adalah:
Memahami skema iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah penting untuk memastikan perlindungan sosial Anda dan keluarga terjamin. Dengan iuran yang teratur, Anda turut berkontribusi pada sistem jaminan sosial yang kuat dan aman bagi seluruh pekerja di Indonesia.