Memahami Jumlah Ayat Sajdah dalam Al-Qur'an Menurut Mazhab Hanafi

Ilustrasi simbolisasi ketundukan dan bacaan sujud.

Al-Qur'anul Karim, kitab suci umat Islam, mengandung berbagai ketentuan hukum dan ibadah yang menjadi pedoman hidup. Salah satu praktik ibadah yang dilakukan ketika membaca atau mendengar ayat-ayat tertentu adalah sujud tilawah. Meskipun praktik ini diakui secara umum, terdapat perbedaan pendapat minor di antara mazhab-mazhab fikih mengenai jumlah pastinya ayat-ayat yang mewajibkan atau menganjurkan sujud tilawah. Pertanyaan mengenai jumlah ayat sajdah dalam alquran menurut mazhab hanafi adalah suatu hal yang menarik untuk ditelaah secara mendalam.

Perbedaan Pandangan Mengenai Ayat Sajdah

Secara umum, para ulama sepakat bahwa terdapat ayat-ayat dalam Al-Qur'an yang apabila dibaca, disunnahkan untuk melakukan sujud tilawah sebagai bentuk penghormatan dan ketundukan kepada Allah SWT. Namun, jumlah dan penempatan spesifik ayat-ayat tersebut sering kali menjadi titik perbedaan. Mazhab Syafi'i, misalnya, cenderung memiliki jumlah yang lebih banyak dibandingkan pandangan yang dipegang oleh Mazhab Hanafi.

Pemahaman mazhab didasarkan pada interpretasi mereka terhadap hadis-hadis Nabi Muhammad SAW serta praktik yang diamalkan oleh para sahabat. Perbedaan ini tidak mengurangi keabsahan shalat atau bacaan Al-Qur'an, melainkan merupakan bagian dari keluasan (rahmah) dalam fiqih Islam.

Jumlah Ayat Sajdah Menurut Mazhab Hanafi

Ketika membahas jumlah ayat sajdah dalam alquran menurut mazhab hanafi adalah, perlu ditegaskan bahwa mazhab Hanafi, yang merupakan salah satu mazhab utama dalam Islam Sunni, memiliki jumlah yang lebih konservatif dalam hal ini. Berdasarkan pandangan yang paling masyhur dalam mazhab Hanafi, terdapat lima belas (15) ayat sajdah yang disunnahkan untuk dilakukan sujud tilawah ketika dibaca.

Lima belas ayat ini tersebar di berbagai surah dalam Al-Qur'an. Berikut adalah ringkasan dari ayat-ayat yang diakui oleh sebagian besar ulama Hanafi sebagai ayat sajadah (walaupun rincian penomoran bisa bervariasi sedikit tergantung mushaf standar yang digunakan):

  1. QS. Al-A'raf: 206
  2. QS. Ar-Ra'd: 15
  3. QS. An-Nahl: 49-50
  4. QS. Al-Isra': 107
  5. QS. Maryam: 58
  6. QS. Al-Hajj: 18
  7. QS. Al-Furqan: 60
  8. QS. Asy-Syu'ara: 24
  9. QS. An-Naml: 25
  10. QS. As-Sajdah: 15
  11. QS. Shad: 24
  12. QS. Fussilat: 38
  13. QS. An-Najm: 62
  14. QS. Al-Insyiqaaq: 21
  15. QS. Al-'Alaq: 19

Perlu diperhatikan bahwa penetapan jumlah ini berdasarkan ijtihad ulama Hanafi terhadap hadis-hadis yang sampai kepada mereka. Meskipun jumlahnya lima belas, beberapa pendapat dalam mazhab lain bisa mencapai hingga sembilan belas ayat. Perbedaan utama sering terletak pada penerimaan ayat-ayat di akhir surah-surah tertentu.

Implikasi Hukum Sujud Tilawah dalam Mazhab Hanafi

Dalam pandangan Mazhab Hanafi, sujud tilawah hukumnya adalah sunnah mu'akkadah (sunnah yang sangat ditekankan), bukan wajib (fardhu). Ini berarti jika seseorang membaca ayat sajadah dan sengaja tidak melakukannya, ia tidak berdosa besar, namun kehilangan keutamaan yang besar. Jika dilakukan saat shalat, sujud tilawah dilakukan setelah salam (sesuai pandangan yang populer di kalangan Hanafi mengenai pelaksanaan sujud tilawah dalam shalat fardhu). Namun, jika dilakukan di luar shalat, ia cukup dilakukan dengan niat langsung sujud.

Syarat sah sujud tilawah menurut mazhab Hanafi sama dengan syarat sah shalat, yaitu harus dalam keadaan suci dari hadas besar dan kecil, menutup aurat, dan menghadap kiblat. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun jumlah ayatnya berbeda, aspek teknis pelaksanaan ibadah ini tetap dijaga kesempurnaannya sesuai dengan kaidah fikih yang berlaku dalam mazhab tersebut.

Kesimpulan Penting

Menjawab pertanyaan utama, jumlah ayat sajdah dalam alquran menurut mazhab hanafi adalah lima belas (15) ayat. Perbedaan ini adalah salah satu bentuk kekayaan metodologi ijtihad dalam Islam. Seorang Muslim yang mengikuti mazhab Hanafi akan berpegang pada hitungan 15 ini saat ia merasa perlu untuk melakukan sujud tilawah, baik saat membaca sendiri maupun mendengarkan bacaan. Pemahaman yang benar terhadap perbedaan mazhab mendorong toleransi dan apresiasi terhadap keluasan syariat Islam dalam penerapannya.

🏠 Homepage