Status Keanggotaan Negara di Perserikatan Bangsa-Bangsa

Memahami Jumlah Negara yang Diakui Secara Internasional

Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam kajian hubungan internasional adalah mengenai jumlah pasti negara yang diakui di dunia. Jawaban atas pertanyaan ini seringkali merujuk pada data resmi yang dikeluarkan oleh organisasi multilateral terbesar, yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). PBB berfungsi sebagai barometer utama pengakuan kedaulatan negara-negara di planet ini.

Visualisasi Jumlah Negara Anggota PBB Anggota PBB Pengamat Struktur Keanggotaan

Visualisasi sederhana mengenai kategori keanggotaan utama di PBB.

Menurut data terbaru yang menjadi acuan resmi PBB, jumlah total negara anggota yang memiliki suara penuh di Majelis Umum PBB adalah **193 negara**. Angka ini adalah standar emas yang paling sering digunakan ketika merujuk pada jumlah negara berdaulat di dunia yang diakui oleh komunitas internasional melalui forum PBB. Keanggotaan ini mencakup hampir seluruh entitas politik yang diakui secara luas sebagai negara merdeka.

Lebih dari Sekadar Anggota Penuh

Namun, angka 193 tersebut belum mencakup entitas politik lain yang memiliki status khusus dalam organisasi tersebut. Selain 193 negara anggota penuh, PBB juga mengakui keberadaan entitas non-anggota yang berpartisipasi sebagai Negara Pengamat (Non-Member Observer States). Entitas ini memiliki hak untuk berpartisipasi dalam perdebatan di Majelis Umum, tetapi tidak memiliki hak suara penuh dalam pengambilan keputusan.

Pada periode terkini, terdapat dua Negara Pengamat utama yang diakui oleh Majelis Umum PBB. Status ini memberikan mereka akses penting ke forum global tanpa harus memenuhi semua kriteria ketat keanggotaan penuh. Kehadiran mereka menunjukkan kompleksitas pengakuan kedaulatan di panggung dunia, di mana konsensus politik seringkali memainkan peran sama pentingnya dengan kriteria formal.

Total Negara yang Berpartisipasi Penuh dan Sebagai Pengamat di PBB: 195

Jika kita menjumlahkan kedua kategori—negara anggota penuh (193) dan negara pengamat (2)—maka total entitas yang aktif berpartisipasi dalam Majelis Umum PBB mencapai 195. Angka ini seringkali menjadi patokan saat membahas lingkup kerja PBB secara keseluruhan. Penting untuk dicatat bahwa status ini bisa berubah seiring dengan perkembangan politik internasional, meskipun perubahan pada status anggota penuh jarang terjadi.

Perbedaan dengan Pengakuan Global Lainnya

Penting untuk membedakan antara jumlah negara anggota PBB dengan jumlah negara yang diakui oleh negara-negara lain secara bilateral. Misalnya, Taiwan (Republik Tiongkok) diakui oleh sejumlah kecil negara sebagai negara merdeka, namun tidak memiliki kursi di PBB karena penolakan dari Republik Rakyat Tiongkok dan sebagian besar anggota Majelis Umum. Demikian pula, wilayah-wilayah lain yang mendeklarasikan kemerdekaan mungkin tidak mendapatkan pengakuan PBB karena kurangnya dukungan internasional yang substansial.

Kriteria utama untuk menjadi anggota PBB adalah negara tersebut harus "mencintai perdamaian," menerima kewajiban yang ditetapkan dalam Piagam PBB, dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Rekomendasi untuk penerimaan keanggotaan baru harus disetujui oleh Dewan Keamanan (melalui resolusi yang tidak diveto oleh anggota tetap) dan kemudian disahkan oleh dua pertiga suara di Majelis Umum. Proses inilah yang menegaskan mengapa angka 193 negara anggota tetap menjadi tolok ukur yang paling kredibel mengenai jumlah negara berdaulat di mata hukum internasional kontemporer. Keberadaan PBB memastikan bahwa meskipun ada perbedaan pandangan politik, ada sebuah forum sentral di mana hampir seluruh komunitas global dapat berdialog dan bernegosiasi mengenai isu-isu kemanusiaan, keamanan, dan pembangunan.

🏠 Homepage