Pertanyaan mengenai "jumlah negara di dunia" seringkali terdengar sederhana, namun jawabannya jauh dari kata pasti. Sumber daya seperti Wikipedia telah berupaya mengumpulkan dan mengkategorikan entitas politik ini, namun konsensus global mengenai definisi "negara" yang berdaulat tetap menjadi isu dinamis dalam hubungan internasional. Jawaban yang paling sering dikutip biasanya berkisar antara 190 hingga lebih dari 200, tergantung pada kriteria yang digunakan.
Ketika orang awam mencari jawaban cepat, referensi utama yang sering digunakan adalah daftar negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurut data yang umumnya diacu oleh berbagai artikel di Wikipedia, terdapat **193 negara anggota PBB** yang diakui secara luas oleh komunitas internasional. Angka ini merupakan patokan solid karena keanggotaan PBB memerlukan dukungan mayoritas besar dari negara-negara anggota lainnya, menjadikannya standar emas pengakuan multilateral.
Di luar 193 anggota penuh tersebut, terdapat dua entitas yang memiliki status khusus di Majelis Umum PBB. Mereka adalah **Negara Pengamat (Observer States)**. Saat ini, Vatikan (Holy See) dan Palestina memegang status ini. Jika entitas ini dimasukkan dalam hitungan, totalnya menjadi 195 negara. Status pengamat ini memberikan hak untuk berpartisipasi dalam debat, namun tanpa hak suara penuh dalam pengambilan keputusan Majelis Umum.
Kompleksitas muncul ketika kita melangkah keluar dari lingkaran PBB. Terdapat beberapa teritori yang telah mendeklarasikan kemerdekaan dan menjalankan fungsi pemerintahan mereka sendiri secara efektif (memenuhi kriteria Konvensi Montevideo), tetapi pengakuan kedaulatan mereka belum universal. Wikipedia seringkali memisahkan kategori ini dengan sangat jelas.
Beberapa contoh paling menonjol termasuk Taiwan (Republik Tiongkok), yang merupakan negara berdaulat dengan sistem pemerintahan yang berfungsi penuh, namun karena tekanan politik dari Republik Rakyat Tiongkok, mereka tidak dapat menjadi anggota PBB. Kemudian, ada pula wilayah-wilayah seperti Kosovo, yang diakui oleh lebih dari separuh anggota PBB namun ditentang keras oleh beberapa negara besar lainnya.
Dalam beberapa daftar Wikipedia yang lebih komprehensif, Anda mungkin menemukan wilayah yang memisahkan diri dan mendeklarasikan kemerdekaan, namun hanya diakui oleh segelintir negara anggota PBB, seperti Abkhazia, Ossetia Selatan, Siprus Utara, atau Sahara Barat. Menyertakan entitas-entitas ini secara signifikan akan menambah jumlah total, berpotensi melewati angka 205 atau bahkan lebih. Inilah yang membuat perhitungan yang akurat menjadi sangat sulit dilakukan secara absolut.
Inti dari perdebatan ini terletak pada interpretasi kedaulatan. Secara hukum internasional, kriteria utama yang sering dijadikan acuan adalah **Konvensi Montevideo tahun 1933**, yang menyatakan bahwa sebuah entitas dianggap negara jika memiliki:
Meskipun Montevideo menetapkan kerangka, faktor politik, sejarah, dan militer seringkali menjadi penentu utama apakah suatu entitas mendapatkan pengakuan internasional secara luas atau tidak. Wikipedia, sebagai ensiklopedia kolaboratif, berusaha menyajikan semua perspektif ini, yang mengakibatkan adanya berbagai daftar berbeda yang disajikan dalam artikel utama mereka mengenai subjek ini.
Jika kita berpegangan pada patokan pengakuan paling kuat, yakni keanggotaan PBB, maka jumlah negara di dunia adalah **193 negara anggota**, ditambah dua negara pengamat, menjadikannya **195**. Namun, jika kita mengikuti definisi kedaulatan yang lebih luas, termasuk entitas yang diakui secara parsial atau sepihak, jumlahnya akan bertambah beberapa lagi. Untuk tujuan akademik atau diplomasi, angka 195 seringkali paling relevan. Namun, bagi para peneliti yang mendalami ilmu politik dan hubungan internasional, penting untuk selalu merujuk pada kriteria pengakuan spesifik yang digunakan saat merujuk pada data dari sumber seperti Wikipedia.