Konsep negara kesatuan menjadi fondasi utama bagi banyak negara berdaulat di dunia saat ini. Secara umum, negara kesatuan didefinisikan sebagai suatu bentuk negara di mana kedaulatan tertinggi dipegang oleh pemerintah pusat dan tidak dibagi dengan unit-unit subnasional lainnya, meskipun terdapat pembagian administratif untuk efisiensi tata kelola. Pertanyaan mendasar mengenai jumlah negara kesatuan di dunia sering kali muncul dalam studi ilmu politik dan hubungan internasional.
Menentukan angka pasti untuk jumlah negara kesatuan adalah tantangan karena klasifikasi sering kali tumpang tindih dengan sistem federal. Namun, berdasarkan konvensi umum dan struktur konstitusional yang dominan, mayoritas negara di dunia beroperasi di bawah sistem kesatuan. Saat ini, diperkirakan ada lebih dari 150 negara di dunia yang secara struktural adalah negara kesatuan. Angka ini jauh melebihi jumlah negara yang secara eksplisit menganut sistem federal (seperti Amerika Serikat, Jerman, atau Kanada).
Negara kesatuan memiliki ciri khas yang membedakannya dari negara federal. Ciri utama terletak pada sumber dan distribusi kekuasaan. Dalam sistem kesatuan, segala keputusan fundamental dan kedaulatan berasal dari satu sumber tunggal, yaitu pemerintah pusat. Meskipun demikian, efektivitas pemerintahan modern memerlukan desentralisasi fungsional.
Ini adalah inti dari negara kesatuan. Pemerintah pusat memegang supremasi atas seluruh wilayah teritorialnya. Tidak ada pembagian kedaulatan yang dijamin secara konstitusional kepada daerah-daerah otonom atau provinsi. Jika ada pembagian kekuasaan, hal tersebut merupakan pendelegasian (desentralisasi) yang bisa dicabut sewaktu-waktu oleh pemerintah pusat.
Negara kesatuan biasanya diatur oleh satu konstitusi yang berlaku seragam di seluruh yurisdiksi. Tidak terdapat konstitusi terpisah untuk unit-unit administratif seperti yang ditemukan dalam sistem federal. Hal ini menjamin keseragaman hukum di seluruh penjuru negeri.
Hukum yang dibuat oleh parlemen nasional memiliki kedudukan tertinggi. Meskipun unit lokal mungkin memiliki peraturan daerah, peraturan tersebut harus selalu tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang pusat.
Penting untuk membedakan antara negara kesatuan yang sangat sentralistik dan negara kesatuan yang terdesentralisasi secara luas. Sebuah negara bisa saja disebut kesatuan tetapi memberikan otonomi yang signifikan kepada wilayah tertentu.
Untuk memahami jumlah negara kesatuan di dunia, kita harus memahami pembeda utamanya dari federasi. Dalam sistem federal, kedaulatan dibagi secara konstitusional antara pemerintah federal dan negara-negara bagian/provinsi. Negara bagian federal memiliki kewenangan yang tidak dapat dicabut oleh pemerintah pusat. Contoh klasik adalah Amerika Serikat, di mana negara bagian memiliki hak kedaulatan yang dijamin oleh Konstitusi federal. Sebaliknya, di negara kesatuan, setiap provinsi atau daerah hanya mendapatkan kekuasaan yang diizinkan oleh undang-undang dari pusat.
Kesimpulannya, meskipun tidak ada angka tunggal yang disepakati secara universal karena perbedaan interpretasi hukum internasional dan perkembangan politik internal, mayoritas entitas politik di dunia beroperasi sebagai negara kesatuan. Fleksibilitas sistem ini—kemampuan untuk melakukan desentralisasi tanpa mengorbankan kedaulatan pusat—menjadikannya pilihan yang sangat menarik bagi negara-negara yang beragam secara geografis maupun etnis, seperti yang terlihat dalam kasus Indonesia yang merupakan contoh utama negara kesatuan yang menerapkan desentralisasi luas untuk menjaga keutuhan wilayahnya.