Ilustrasi sederhana pembagian wilayah awal (bukan peta akurat).
Perjalanan pembentukan wilayah administrasi di Indonesia merupakan cerminan dari dinamika politik dan upaya konsolidasi negara pasca kemerdekaan. Pertanyaan mengenai jumlah provinsi di Indonesia pertama kali berdiri setelah proklamasi kemerdekaan seringkali menarik perhatian para sejarawan dan pemerhati tata kelola negara. Angka ini menjadi titik tolak fundamental yang menentukan bagaimana Indonesia yang luas ini mulai diatur secara struktural.
Setelah bendera Merah Putih dikibarkan pada tanggal 17 Agustus, tantangan terbesar yang dihadapi oleh para pendiri bangsa adalah bagaimana mengelola wilayah kepulauan yang sangat beragam, mencakup ribuan pulau dengan ratusan suku bangsa dan bahasa. Untuk memudahkan pemerintahan dan menjaga kedaulatan dari ancaman luar maupun gejolak internal, pembagian wilayah menjadi kunci utama. Sistem pemerintahan daerah yang efektif harus segera dibentuk.
Pada masa-masa awal revolusi fisik dan perjuangan mempertahankan kemerdekaan, struktur pemerintahan di Indonesia masih sangat bergantung pada warisan kolonial, namun dengan penyesuaian cepat untuk mengakomodasi semangat nasionalisme yang baru lahir. Penetapan batas-batas wilayah administratif awal ini didasarkan pada bekas karesidenan atau wilayah Hindia Belanda sebelumnya, yang kemudian disesuaikan menjadi provinsi.
Secara resmi dan historis, ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya dan mulai menjalankan sistem pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (yang sempat mengalami perubahan pada masa RIS), jumlah provinsi yang diakui pada masa-masa awal pembentukan negara adalah sebanyak delapan provinsi. Angka ini merupakan fondasi awal dari tata ruang geografis dan politik Indonesia.
Delapan provinsi tersebut dibentuk berdasarkan Penetapan Pemerintah Pusat dan kemudian dikukuhkan kembali melalui berbagai dekret pada periode transisi kekuasaan. Pembagian ini mencerminkan upaya untuk menempatkan perwakilan pemerintah pusat di setiap wilayah strategis utama di nusantara, mulai dari Sumatera hingga Maluku.
Memahami apa saja delapan provinsi tersebut memberikan gambaran nyata mengenai peta kekuasaan dan distribusi demografi Indonesia pada saat itu. Delapan wilayah administratif ini adalah:
Jika merujuk pada pengakuan formal pasca kemerdekaan (1945-1948) yang sering dijadikan acuan utama mengenai provinsi awal, pembagian yang paling umum diakui adalah delapan provinsi utama yang meliputi wilayah-wilayah besar tersebut sebelum adanya pemekaran yang signifikan di kemudian hari.
Perlu digarisbawahi bahwa pembagian delapan provinsi ini bukanlah struktur final. Sejarah Indonesia penuh dengan perubahan wilayah administratif yang cepat, dipicu oleh agresi militer Belanda, pembentukan negara-negara boneka (seperti Republik Indonesia Timur), hingga masa Demokrasi Terpimpin. Wilayah-wilayah seperti Papua (Irian Barat) dan wilayah yang kini dikenal sebagai Kepulauan Riau baru dimasukkan dalam struktur provinsi secara penuh pada waktu yang berbeda.
Misalnya, pembentukan provinsi baru seperti Bengkulu, Lampung, atau pemisahan Sumatera Utara dan Sumatera Selatan terjadi seiring dengan semakin matangnya konsolidasi pemerintahan pusat dan meningkatnya kebutuhan akan otonomi daerah yang lebih terperinci. Pemekaran provinsi adalah mekanisme vital untuk meningkatkan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan responsivitas pemerintah terhadap isu-isu lokal yang spesifik.
Mempelajari jumlah provinsi di Indonesia pertama kali (yaitu delapan) memberikan perspektif penting: betapa besarnya lompatan struktural yang telah dilakukan Indonesia selama perjalanannya. Dari delapan provinsi yang menopang negara di tengah krisis, Indonesia kini telah berkembang menjadi negara kepulauan dengan puluhan provinsi, merefleksikan pertumbuhan populasi, tuntutan pembangunan, dan komitmen untuk mendekatkan pusat pemerintahan kepada rakyatnya.
Jadi, jika merujuk pada struktur pemerintahan daerah yang ditetapkan segera setelah kemerdekaan sebagai upaya awal untuk mengorganisir wilayah kedaulatan Republik Indonesia, jumlah provinsi yang menjadi pijakan awal adalah delapan. Angka ini merupakan titik nol dalam peta administrasi modern Indonesia, yang kemudian berevolusi melalui serangkaian reformasi dan pemekaran yang tak terhindarkan demi mewujudkan tata kelola yang lebih baik bagi seluruh nusantara.