Ilustrasi representatif dari peta awal Republik Indonesia.
Momen Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 menandai lahirnya sebuah negara baru yang berdaulat. Namun, seiring dengan deklarasi kemerdekaan tersebut, struktur pemerintahan dan pembagian wilayah negara yang baru merdeka ini belum sepenuhnya terbentuk layaknya negara modern. Salah satu pertanyaan mendasar yang sering muncul dalam kajian sejarah kenegaraan adalah, berapa sebenarnya jumlah provinsi di Indonesia saat kemerdekaan?
Secara historis dan konstitusional, landasan awal pembagian wilayah negara diatur melalui penetapan sementara sebelum Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dapat diberlakukan secara definitif di seluruh wilayah. Keputusan penting yang menjadi acuan utama adalah Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI pada hari berikutnya setelah proklamasi, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, mengambil keputusan krusial terkait susunan pemerintahan.
Dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, selain mengesahkan UUD 1945 dan memilih presiden serta wakil presiden, ditetapkan pula pembagian wilayah untuk mempermudah administrasi negara yang baru berdiri di tengah kekosongan kekuasaan (vacuum of power) pasca-pendudukan Jepang. Pembagian ini didasarkan pada sisa-sisa pembagian administratif era Hindia Belanda yang kemudian disesuaikan untuk kebutuhan negara yang sedang berjuang mempertahankan kedaulatannya.
Keputusan yang diambil adalah menetapkan Indonesia dibagi menjadi delapan (8) daerah provinsi. Angka delapan ini bukanlah angka yang dipilih tanpa pertimbangan, melainkan sebuah langkah pragmatis untuk memastikan setiap wilayah memiliki representasi dan kepemimpinan lokal di bawah payung Republik Indonesia. Pembagian ini kemudian diperkuat dengan penetapan Gubernur sebagai kepala daerah di masing-masing wilayah tersebut.
Kedelapan provinsi yang diakui dan ditetapkan oleh PPKI pada masa awal kemerdekaan tersebut adalah:
Perlu diperhatikan bahwa batas-batas dan nama wilayah pada masa itu masih sangat cair dan belum memiliki kepastian hukum yang baku seperti saat ini. Misalnya, Provinsi Sumatera mencakup wilayah geografis yang sangat luas, meliputi Aceh hingga Lampung. Sementara itu, pembagian Jawa menjadi tiga provinsi (Barat, Tengah, Timur) menunjukkan upaya awal untuk mendistribusikan beban administratif di pulau yang paling padat penduduknya.
Jumlah delapan provinsi ini merupakan fondasi administratif yang berlaku pada masa awal revolusi fisik dan perjuangan diplomasi melawan Belanda. Namun, angka ini tidak bertahan lama. Kondisi politik dan militer yang tidak stabil, serta intervensi asing melalui perjanjian internasional (seperti Perjanjian Renville dan Linggarjati), menyebabkan wilayah Republik Indonesia menyusut sementara, dan pada saat yang sama, struktur pemerintahannya terus mengalami penyesuaian.
Sebagai contoh, setelah Belanda melancarkan Agresi Militer, wilayah yang dikuasai Republik Indonesia semakin sempit. Meskipun demikian, secara de jure, delapan provinsi inilah yang menjadi titik awal pembagian wilayah Indonesia merdeka. Setelah pengakuan kedaulatan penuh pada akhir tahun 1949, struktur provinsi mulai mengalami pemekaran dan perubahan nama seiring konsolidasi negara.
Misalnya, Borneo (Kalimantan) sempat dipecah-pecah menjadi beberapa keresidenan yang kemudian menjadi provinsi. Demikian pula, pembentukan Provinsi Irian Barat (sekarang Papua) dan pemisahan Timor dari Nusa Tenggara juga terjadi belakangan setelah proses integrasi wilayah rampung. Dengan demikian, jawaban definitif mengenai jumlah provinsi di Indonesia saat kemerdekaan adalah delapan provinsi, yang ditetapkan secara konstitusional oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Angka ini menjadi tonggak awal tata kelola wilayah negara kesatuan yang kita kenal saat ini, menandakan langkah pertama Indonesia dalam mengatur kedaulatan teritorialnya.
Struktur delapan provinsi ini menunjukkan betapa primitif namun strategisnya pembagian wilayah yang dilakukan oleh para pendiri bangsa. Mereka berhasil menyusun kerangka dasar pemerintahan yang memungkinkan negara baru ini dapat beroperasi meskipun dikepung oleh tantangan besar dari dalam maupun luar negeri. Perjalanan dari delapan provinsi menuju jumlah provinsi saat ini adalah cerminan dinamika sejarah politik dan tuntutan pembangunan di berbagai daerah di seluruh nusantara.