Dalam Al-Qur'an, Allah SWT senantiasa mengajarkan umat manusia untuk hidup dalam kebaikan, kejujuran, dan keadilan. Salah satu ajaran fundamental yang sangat ditekankan adalah larangan untuk mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar atau batil. Ajaran ini termaktub dengan jelas dalam Surah An-Nisa ayat 29. Pemahaman mendalam terhadap ayat ini penting untuk membentuk masyarakat yang harmonis, saling menghormati, dan terhindar dari praktik-praktik yang merusak.
Ayat ini merupakan peringatan keras dari Allah SWT kepada seluruh umat manusia agar menjauhi segala bentuk cara yang tidak dibenarkan dalam memperoleh atau menguasai harta orang lain. Frasa "ta'kulu amwalakum bainakum bil bathil" mencakup berbagai macam praktik yang merugikan dan tidak sah. Ini bukan hanya tentang pencurian atau perampokan secara fisik, tetapi juga meliputi praktik-praktik yang lebih halus namun tetap merusak, seperti:
Larangan ini berlaku antar sesama manusia, baik dalam skala individu maupun kelompok. Prinsipnya adalah menghargai hak milik orang lain dan tidak melakukan tindakan yang merampas atau mengambil keuntungan dari kelemahan atau ketidaktahuan mereka.
Bagian kedua dari ayat ini, "wa tudluu bihaa ilal hukkaami li ta'kulu fariqan min amwalin nasi bil itsmi wa antum ta'lamuun", memberikan penekanan tambahan yang sangat penting. Ayat ini memperingatkan agar tidak membawa perselisihan harta kepada penguasa atau hakim dengan tujuan untuk memakan sebagian harta orang lain secara dosa, padahal ia mengetahui bahwa harta tersebut bukan haknya.
Ini berarti bahwa menggunakan jalur hukum sekalipun, tidak akan membenarkan tindakan mengambil hak orang lain secara tidak sah. Jika seseorang mengajukan gugatan atau klaim atas suatu harta yang ia tahu bukan miliknya, dengan harapan hakim akan memutuskannya untuknya, maka perbuatannya tetap dianggap berdosa dan terlarang. Bahkan, ini menjadi lebih buruk karena seolah-olah melegitimasi kezaliman dengan kedok hukum. Kejujuran dan kebenaran harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap perselisihan, termasuk yang diselesaikan melalui jalur hukum.
QS An-Nisa ayat 29 menegaskan pentingnya keadilan dan kejujuran dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, terutama dalam urusan muamalah (interaksi sosial terkait harta). Islam sangat menjunjung tinggi prinsip bahwa setiap orang berhak atas hasil usahanya yang halal. Mencari rezeki haruslah dilakukan dengan cara yang baik, jujur, dan tidak merugikan pihak lain.
Ajaran ini juga mendorong kita untuk senantiasa menjaga amanah, bertransaksi dengan adil, dan menghindari segala bentuk manipulasi. Dengan mematuhi larangan ini, umat Islam diharapkan dapat membangun ekonomi yang sehat, masyarakat yang sejahtera, dan terhindar dari konflik serta ketidakadilan yang disebabkan oleh perebutan harta secara batil. Ingatlah, harta yang diperoleh dengan cara yang tidak diridhai Allah tidak akan membawa berkah, bahkan bisa menjadi sumber malapetaka di dunia dan akhirat.