TUMBUH

QS An Nisa Ayat 5: Kebaikan Harta Anak Yatim dan Tanggung Jawab Pengelola

Surat An Nisa, yang berarti "Wanita", adalah surat Madaniyah yang turun setelah hijrah. Surat ini kaya akan ajaran mengenai keluarga, hak-hak wanita, waris, serta aturan-aturan sosial kemasyarakatan. Salah satu ayat yang memiliki makna mendalam terkait pengelolaan harta, khususnya milik anak yatim, adalah ayat kelima dari surat ini. Ayat ini bukan hanya sekadar aturan, melainkan sebuah amanah besar yang mengajarkan tentang kejujuran, keadilan, dan kesungguhan dalam menjalankan tanggung jawab.

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum mencapai umur baligh (yang bodoh) harta mereka yang ada di dalam kekuasaanmu, yang dijadikan Allah sebagai sarana hidupmu, tetapi berilah mereka belanja dari harta itu dan pakaikanlah mereka, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik."

Makna Mendalam Ayat An Nisa Ayat 5

Ayat ini secara tegas melarang penyerahan harta yang dikelola untuk anak yatim kepada orang-orang yang belum cakap mengelolanya, atau yang disebut sebagai "sufaha'". Istilah "sufaha'" di sini merujuk pada mereka yang belum mencapai usia baligh (dewasa) dan belum memiliki kedewasaan akal serta kemampuan dalam mengelola harta. Allah SWT menyebut harta tersebut sebagai "sarana hidupmu" atau "qiyaman", menekankan betapa pentingnya harta tersebut untuk keberlangsungan hidup anak yatim dan keluarganya.

Lebih lanjut, ayat ini memberikan arahan yang sangat jelas mengenai bagaimana harta anak yatim seharusnya dikelola. Ada tiga instruksi utama yang terkandung di dalamnya:

1. Beri Mereka Belanja (nafkah)

Pengelola diwajibkan untuk memberikan nafkah atau belanja dari harta anak yatim tersebut. Ini mencakup kebutuhan pokok seperti makanan, tempat tinggal, dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Tujuannya adalah agar anak yatim tetap dapat hidup layak dan terpenuhi kebutuhannya, tanpa merasa kekurangan. Pemberian nafkah ini haruslah berdasarkan kebutuhan yang wajar dan sesuai dengan kemampuan harta yang ada.

2. Beri Mereka Pakaian (pakaian)

Selain kebutuhan pokok, ayat ini juga menekankan pentingnya memberikan pakaian yang layak. Pakaian bukan hanya soal menutup aurat, tetapi juga mencakup kenyamanan dan menjaga martabat. Pemberian pakaian ini juga harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan anak yatim, serta memperhatikan musim dan kelayakan.

3. Ucapkan Kepada Mereka Perkataan yang Baik (qaulan ma'rufan)

Ini adalah aspek yang seringkali terabaikan namun sangat krusial. Pengelola tidak hanya dituntut untuk memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga memberikan perhatian emosional. "Perkataan yang baik" mencakup nasihat yang lembut, dorongan, pujian, dan menghindari perkataan kasar, cacian, atau merendahkan. Hal ini penting untuk membangun karakter positif anak yatim, menumbuhkan rasa percaya diri, dan memberikan rasa aman serta dicintai. Komunikasi yang baik akan membantu mereka tumbuh menjadi pribadi yang utuh dan sehat secara mental.

Tanggung Jawab Pengelola Harta Yatim

Ayat An Nisa ayat 5 ini secara implisit menunjukkan bahwa ada pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan harta anak yatim. Pihak ini bisa jadi adalah wali, kerabat dekat, atau lembaga yang ditunjuk untuk mengelola aset dan keuangan anak-anak yang kehilangan orang tua. Tanggung jawab ini bersifat amanah dan harus dijalankan dengan penuh integritas, kejujuran, dan kehati-hatian.

Prinsip utama dalam pengelolaan harta anak yatim adalah menjaga agar harta tersebut tidak berkurang bahkan sebisa mungkin bertambah untuk masa depan mereka. Ayat ini secara tegas melarang penyalahgunaan atau penyelewengan harta, serta menekankan agar harta tersebut benar-benar digunakan untuk kemaslahatan anak yatim.

Hikmah dan Relevansi

Ajaran dalam QS An Nisa ayat 5 sangat relevan hingga kini. Dalam masyarakat modern, banyak anak yang berhak atas warisan atau aset peninggalan orang tua mereka. Pengelolaan harta anak yatim merupakan ibadah yang memiliki pahala besar, sekaligus ujian bagi para pengelolanya. Kepercayaan yang diberikan oleh Allah SWT melalui ayat ini harus dijalankan sebaik-baiknya.

Lebih dari sekadar aturan fiqih, ayat ini mengajarkan nilai-nilai empati, kepedulian, dan tanggung jawab sosial. Mengayomi anak yatim dan memastikan masa depan mereka adalah cerminan dari masyarakat yang beradab dan berakhlak mulia. Setiap sen harta yang dikelola harus dipertanggungjawabkan, baik di dunia maupun di akhirat.

Dengan memahami dan mengamalkan kandungan QS An Nisa ayat 5, diharapkan setiap individu yang memiliki tanggung jawab atas harta anak yatim dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, demi kebaikan dan kesejahteraan mereka di masa depan.

🏠 Homepage