Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memegang peranan krusial dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan pelestarian memori kolektif bangsa. Sebagai lembaga kearsipan negara, ANRI memiliki struktur organisasi yang dirancang untuk memastikan pelaksanaan fungsi utamanya berjalan efektif, mulai dari regulasi, pembinaan, hingga pengawasan dan pelestarian arsip statis bernilai tinggi. Memahami struktur ini penting untuk mengetahui bagaimana kebijakan kearsipan ditetapkan dan diimplementasikan di seluruh Indonesia.
ANRI merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Fungsinya mencakup penetapan kebijakan nasional di bidang kearsipan, pembinaan kearsipan dinamis dan statis, serta pengelolaan arsip negara yang memiliki nilai kelembagaan dan nilai sejarah tinggi. Struktur organisasi ANRI mencerminkan pembagian tugas yang spesifik untuk menangani kompleksitas tugas tersebut.
Struktur ANRI, sebagaimana umumnya lembaga negara, terdiri dari posisi pimpinan tertinggi (Kepala ANRI) yang dibantu oleh Sekretariat Jenderal dan beberapa unit eselon I yang disebut Deputi. Pembagian kerja ini memastikan fokus pada aspek-aspek kearsipan yang berbeda.
Unit ini berfungsi sebagai pendukung utama operasional dan administrasi lembaga. Mereka mengurus perencanaan, keuangan, kepegawaian, hukum, dan hubungan masyarakat ANRI. Tanpa dukungan administratif yang solid, fungsi teknis di lapangan akan terhambat.
Deputi ini bertanggung jawab atas pengembangan dan pembinaan kearsipan di seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Fokus utamanya adalah mendorong terciptanya Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dan memastikan bahwa arsip yang masih aktif (dinamis) dikelola sesuai standar. Ini mencakup penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) kearsipan.
Pengawasan adalah garda terdepan untuk menjamin kepatuhan. Deputi ini melakukan audit dan inspeksi terhadap lembaga negara maupun pemerintah daerah terkait pelaksanaan UU Kearsipan. Mereka memastikan bahwa arsip vital dan arsip hasil akuisisi pemerintah diselamatkan dengan benar sebelum menjadi arsip statis. Pengawasan ini juga mencakup kesiapan lembaga dalam menghadapi bencana (disaster recovery).
Ini adalah jantung pelestarian budaya bangsa. Deputi Pelestarian bertanggung jawab atas pengelolaan arsip statis yang telah memiliki nilai permanen. Pekerjaan mereka meliputi akuisisi arsip bersejarah, konservasi fisik arsip (restorasi), dan menyediakan akses kepada publik melalui layanan autentikasi dan layanan informasi kearsipan. Mereka memastikan naskah-naskah penting bangsa tetap utuh untuk generasi mendatang.
Struktur organisasi ANRI kini terus beradaptasi menghadapi transformasi digital. Meskipun pembagian fungsi tradisional (pembinaan, pengawasan, pelestarian) tetap ada, garis batas antar-deputi semakin menyatu dalam kerangka kerja digital. Misalnya, proses pembinaan kini harus mencakup infrastruktur teknologi, sementara pelestarian harus menguasai teknologi preservasi digital. Hal ini menuntut koordinasi yang sangat erat antar-unit kerja.
Secara keseluruhan, struktur ANRI yang terbagi berdasarkan fungsi spesifik ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem kearsipan nasional yang terkelola, diawasi, dan lestari, mendukung akuntabilitas pemerintah sekaligus menjaga warisan sejarah bangsa Indonesia.