Ilustrasi: Keadilan dan Pembagian Warisan
Dalam Al-Qur'an, setiap ayat memiliki kedalaman makna dan tujuan ilahi yang sangat luhur. Salah satu ayat yang sangat penting dan sering menjadi rujukan, terutama dalam urusan muamalah (hubungan antar manusia) dan hukum keluarga, adalah Surah An Nisa ayat 11. Ayat ini bukan sekadar aturan pembagian harta warisan, melainkan juga mengandung prinsip-prinsip keadilan, kasih sayang, dan penjagaan hak-hak yang harus ditegakkan dalam sebuah masyarakat Muslim.
Surah An Nisa, yang secara harfiah berarti "Wanita", memang banyak membahas tentang perempuan dan keluarga. Namun, ayat 11 ini memiliki cakupan yang lebih luas, yakni pengaturan sistem warisan yang adil bagi seluruh ahli waris. Pemahaman mendalam terhadap ayat ini krusial untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan masyarakat yang sejahtera, di mana hak-hak setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, terlindungi.
Berikut adalah teks Arab, transliterasi, dan terjemahan Surah An Nisa ayat 11:
Lakum nisfu maa taraka az-zawjaani wal-aqrabuuna illaa maa taraktum, wa lahum mitslul-ladzi 'alaihim, faridhatam minallah, innallaha kaana 'aliiman hakiimaa.
"Bagi kamu (laki-laki) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan kerabatmu, sedang bagi mereka (perempuan) seperdua dari apa yang kamu tinggalkan, jika harta itu milikmu sendiri. Dan jika seseorang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, sedang ia mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka masing-masing dari keduanya mendapat seperenam harta. Jika mereka (saudara seibu) itu lebih dari seorang, maka mereka berhak atas seagama dari sepertiga harta itu, setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuat olehnya atau (dilunasi) utangnya; tidak boleh berbuat demikian (menghajati), menghajati dari Allah. Demikianlah ketentuan-ketentuan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
(Catatan: Terjemahan ini merujuk pada keseluruhan makna ayat yang mencakup pembagian waris secara rinci, termasuk untuk saudara kandung atau seibu/seayah.)
Ayat ini menegaskan prinsip keadilan yang fundamental dalam Islam, yaitu pembagian harta warisan. Allah SWT menetapkan sistem yang jelas untuk memastikan bahwa hak setiap ahli waris terpenuhi, tanpa ada yang dirugikan. Beberapa poin penting yang dapat digali dari ayat ini:
1. Keadilan Gender dalam Warisan: Salah satu aspek yang paling sering dibahas adalah pembagian yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Ayat ini menetapkan bahwa laki-laki pada umumnya mendapat dua bagian dari apa yang diperoleh perempuan. Ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan refleksi dari prinsip tanggung jawab finansial dalam Islam. Laki-laki memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarga, sehingga porsi warisannya disesuaikan dengan beban tanggung jawab tersebut. Sementara itu, perempuan, meskipun mendapat bagian lebih kecil, tidak memiliki kewajiban menafkahi, dan apa yang diterimanya adalah haknya yang murni.
2. Pengakuan Hak Kerabat: Ayat ini juga menekankan pentingnya memperhatikan hak kerabat (aqrabun). Ini menunjukkan bahwa silaturahmi dan hubungan kekeluargaan memiliki nilai penting dalam Islam, bahkan hingga urusan harta peninggalan. Pembagian warisan harus dilakukan dengan cara yang menjaga keharmonisan keluarga dan menghormati hubungan darah.
3. Ketentuan Wasiat dan Utang: Sebelum harta dibagi kepada ahli waris, ayat ini memberikan penegasan bahwa wasiat dan utang yang ditinggalkan oleh almarhum/almarhumah harus didahulukan penyelesaiannya. Ini mencerminkan prinsip bahwa keadilan juga berlaku dalam urusan pertanggungjawaban finansial, baik yang bersifat duniawi maupun yang berkaitan dengan amanah.
4. Ketentuan Ilahi yang Bijaksana: Frasa "fariedhatan minallah, innallaha kaana 'aliiman hakiimaa" (ketentuan dari Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana) adalah penutup yang sangat kuat. Ini menegaskan bahwa setiap aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT selalu dilandasi oleh pengetahuan-Nya yang sempurna dan kebijaksanaan-Nya yang tak terbatas. Sistem warisan yang diatur dalam Al-Qur'an dirancang untuk kebaikan umat manusia secara keseluruhan, memastikan keadilan, mencegah perselisihan, dan menumbuhkan rasa tanggung jawab.
Memahami Surah An Nisa ayat 11 membawa implikasi praktis yang signifikan. Pertama, perlunya edukasi yang baik mengenai hukum waris Islam di tengah masyarakat. Kedua, pentingnya musyawarah dan keikhlasan di antara ahli waris agar pembagian berjalan lancar dan sesuai syariat. Ketiga, sebagai seorang Muslim, kita harus meyakini bahwa setiap ketentuan Allah memiliki hikmah terbaik, meskipun terkadang logika manusia terbatas untuk memahaminya.
Ayat ini mengajarkan kita tentang pentingnya keadilan, tanggung jawab, dan pengakuan terhadap hak-hak orang lain, terutama dalam lingkungan keluarga. Dengan menerapkan prinsip-prinsip dalam Surah An Nisa ayat 11, diharapkan terwujud masyarakat yang harmonis, adil, dan penuh berkah.
Sumber rujukan utama: Al-Qur'an Surah An Nisa ayat 11.