Dalam Islam, pernikahan adalah sebuah institusi sakral yang memiliki aturan dan pedoman yang jelas. Salah satu ayat Al-Qur'an yang secara spesifik mengatur tentang siapa saja yang haram dinikahi adalah Surat An-Nisa ayat 23. Ayat ini menjadi dasar hukum penting bagi umat Muslim dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan sesuai dengan syariat Islam.
Teks dan Terjemahan Surat An-Nisa Ayat 23
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, bibi-bibi dari pihak ayahmu, bibi-bibi dari pihak ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu-ibumu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu karena sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), dan anak-anak perempuan dari istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampuri istri itu, maka tidak ada dosa bagimu (mengawini anak perempuan itu), dan (diharamkan) pada istri anak kandungmu, dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Penjelasan Rinci Mengenai Kategori yang Diharamkan
Ayat ini secara gamblang memaparkan daftar individu yang haram untuk dinikahi oleh seorang pria Muslim. Daftar ini meliputi hubungan nasab (keturunan) dan hubungan kekerabatan lainnya:
Hikmah di Balik Larangan Pernikahan
Larangan-larangan ini tidak semata-mata bertujuan untuk membatasi, melainkan memiliki hikmah yang mendalam bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah:
Menjaga kemurnian nasab dan hubungan keluarga. Dengan adanya batasan ini, ikatan silaturahmi antar anggota keluarga akan tetap terjaga dan tidak tercampur baur. Hal ini juga penting untuk menghindari masalah warisan dan hak-hak keluarga lainnya.
Mencegah terjadinya konflik dan keretakan dalam keluarga. Pernikahan antara kerabat dekat yang seharusnya saling menyayangi dapat menimbulkan masalah pelik dan memutuskan hubungan kekeluargaan.
Melindungi kesehatan generasi penerus. Pernikahan sedarah (incest) diketahui dapat meningkatkan risiko kelainan genetik pada keturunan.
Menegakkan nilai kesucian pernikahan dan menghindari hubungan yang tidak pantas. Batasan ini menunjukkan bagaimana Islam sangat menjaga kehormatan dan kesucian institusi pernikahan.
Pengecualian dan Pemahaman yang Benar
Penting untuk dicatat bahwa ayat ini berlaku umum. Namun, ada beberapa poin yang perlu dipahami dengan baik. Frasa "yang dalam pemeliharaanmu" terkait dengan anak tiri perempuan menunjukkan bahwa larangan berlaku jika anak tiri tersebut telah diasuh dan dibesarkan oleh ayah tirinya. Jika tidak, atau jika pernikahan dengan ibunya belum dijamah, maka larangan tersebut tidak berlaku. Hal ini menunjukkan kedalaman hukum Islam yang mempertimbangkan berbagai aspek.
Demikian pula, larangan mengumpulkan dua perempuan bersaudara memiliki pengecualian, yaitu "kecuali yang telah terjadi pada masa lampau". Ini merujuk pada kondisi sebelum ayat ini diturunkan, di mana sebagian praktik tersebut mungkin masih ada. Namun, setelah turunnya ayat ini, praktik tersebut menjadi haram.
Surat An-Nisa ayat 23 adalah pedoman fundamental dalam Islam mengenai hubungan perkawinan. Memahami ayat ini secara benar adalah kunci untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta menjaga keharmonisan dalam ikatan persaudaraan dan kekerabatan.