Surat An-Nisa, yang berarti "Wanita", adalah salah satu surat Madaniyah yang paling komprehensif dalam Al-Qur'an. Tiga puluh ayat pertama dari surat ini memiliki kedalaman makna yang luar biasa, meletakkan dasar-dasar penting bagi kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat dalam Islam. Ayat-ayat ini tidak hanya membahas hak dan kewajiban, tetapi juga menekankan pentingnya keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab sosial.
Ayat pertama Surat An-Nisa adalah pengingat fundamental tentang asal-usul manusia. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
"Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan darinya Allah menciptakan pasangannya (Hawa); dan dari keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (janganlah kamu memutus silaturrahmi) hubungan rahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu."
Ayat ini menekankan kesatuan asal-usul manusia, yang berarti semua manusia adalah bersaudara. Ini adalah dasar penting untuk menghapus prasangka dan diskriminasi. Selain itu, ayat ini juga memerintahkan untuk menjaga hubungan silaturahmi dan bertakwa kepada Allah, yang senantiasa mengawasi setiap tindakan kita.
Ayat 2-5 kemudian melanjutkan pembahasan mengenai pengelolaan harta anak yatim dan pernikahan. Allah SWT memberikan panduan rinci mengenai perlakuan terhadap anak yatim, memberikan hak-hak mereka, dan melarang segala bentuk penzaliman terhadap harta mereka. Ayat-ayat ini menunjukkan perhatian besar Islam terhadap kaum yang lemah dan rentan.
Dalam ayat 6, Allah memerintahkan agar harta anak yatim diserahkan kepada mereka setelah mencapai usia dewasa. Allah berfirman:
وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبَدَرًا أَنْ يَكْبَرُوا ۚ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا
"Dan ujilah (keadaan) anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur (dewasa untuk menikah). Kemudian jika menurutmu mereka telah cerdas (pandai mengurus hartanya), maka serahkanlah kepada mereka harta mereka. Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) harta mereka dengan pemborosan dan tergesa-gesa (sebelum mereka dewasa), karena mereka akan menjadi orang dewasa, dan siapa (wali) yang kaya, hendaklah menjaga diri (dari memakan harta anak yatim), dan siapa (wali) yang miskin, hendaklah makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (atasnya). Dan cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan."
Ini adalah ajaran yang sangat revolusioner pada masanya, menunjukkan komitmen Islam untuk melindungi hak-hak sosial dan ekonomi. Pengelolaan harta anak yatim harus dilakukan dengan jujur, adil, dan demi kebaikan mereka. Jika penjaganya kaya, ia harus menahan diri dari memakannya, sementara penjaga yang miskin boleh memakannya secukupnya dengan cara yang baik.
Ayat-ayat selanjutnya (7-10) membahas tentang hak waris dan juga memberikan peringatan keras bagi mereka yang memakan harta anak yatim secara zalim, karena mereka sesungguhnya memakan api neraka. Ini menunjukkan betapa seriusnya Allah SWT terhadap pelanggaran hak-hak kaum yang lemah.
Bagian ini adalah penjelasan rinci mengenai hukum waris dalam Islam, yang dimulai dari ayat 11. Ayat ini mengatur pembagian warisan kepada ahli waris, termasuk orang tua, kerabat, dan anak-anak. Pembagian ini didasarkan pada prinsip keadilan dan tujuannya adalah untuk menata kembali struktur ekonomi keluarga agar tidak terjadi penumpukan harta pada segelintir orang.
Ayat-ayat berikutnya (12-15) menjelaskan hukum waris lebih lanjut, termasuk pembagian harta jika pewaris tidak memiliki anak. Bagian ini juga menyentuh hak-hak wanita dalam hukum waris dan pembagiannya. Penting untuk dicatat bahwa hukum waris dalam Islam adalah sistem yang sangat detail dan mencakup berbagai skenario untuk memastikan keadilan bagi semua ahli waris.
Ayat 16-17 berbicara tentang taubat. Allah SWT membuka pintu taubat bagi siapa saja yang berbuat dosa lalu segera bertaubat. Ini adalah rahmat Allah yang sangat besar, menunjukkan bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Penerima taubat bagi hamba-Nya yang tulus menyesali perbuatannya.
إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَٰئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
"Sesungguhnya taubat di sisi Allah adalah taubat orang yang melakukan kejahatan karena kebodohan (kekhilafan), yang kemudian segera bertaubat sesudah itu. Maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Ayat 18 menegaskan bahwa taubat tidak diterima dari orang yang terus menerus berbuat dosa hingga maut datang menjemputnya, dan pada saat itulah ia berkata, "Sesungguhnya aku bertaubat sekarang". Ini menekankan pentingnya untuk segera bertaubat selagi hayat masih dikandung badan.
Ayat 19 dan 20 mengingatkan kaum pria untuk tidak mewarisi wanita secara paksa atau menyakiti mereka untuk mengambil kembali mahar yang telah diberikan. Ayat-ayat ini menegaskan kembali hak-hak wanita dan larangan segala bentuk penzaliman terhadap mereka, serta anjuran untuk hidup bersama dengan baik atau berpisah dengan cara yang baik.
Secara keseluruhan, ayat 1 hingga 20 Surat An-Nisa memberikan gambaran yang kaya tentang nilai-nilai fundamental Islam. Mulai dari kesadaran akan asal-usul penciptaan, tanggung jawab terhadap anak yatim dan harta mereka, aturan pembagian warisan yang adil, hingga pentingnya taubat dan perlindungan hak-hak individu, terutama wanita. Ayat-ayat ini adalah pedoman yang sangat berharga bagi pembentukan keluarga yang harmonis dan masyarakat yang berkeadilan.