Refleksi Pernikahan & Tanggung Jawab Semoga Menjadi Inspirasi
Ilustrasi visual refleksi pernikahan dan tanggung jawab.

Makna Mendalam Surat An-Nisa Ayat 21: Tanggung Jawab dalam Pernikahan

Dalam lautan ajaran Islam yang luas, Al-Qur'an menyajikan berbagai panduan hidup, termasuk dalam urusan fundamental seperti pernikahan dan keluarga. Salah satu ayat yang memberikan sorotan tajam pada aspek tanggung jawab dalam pernikahan adalah Surat An-Nisa ayat 21. Ayat ini tidak hanya sekadar larangan, melainkan sebuah pelajaran berharga mengenai etika, kehormatan, dan integritas dalam sebuah ikatan suci. Memahami makna di balik ayat ini sangat penting bagi setiap pasangan muslim untuk membangun rumah tangga yang kokoh dan diridhai Allah SWT.

وَاِنْ اَرَدْتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مِّكَانَ زَوْجٍۙ وَّاٰتَيْتُمْ اِحْدٰىهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَاْخُذُوْا مِنْهُ شَيْـًٔا ۗ اَتَاْخُذُوْنَهٗ بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا
Wa in arattum istibdaala zawjim mikaana zawjinw wa aataintum ihdaahunna qinthaaran falaa ta’khudzuu minhu syai’aa, atakhudzuunahu buhtaanaw wa itsmam mubiinaa.

Penjelasan dan Konteks Ayat

Surat An-Nisa secara keseluruhan membahas berbagai hukum dan adab yang berkaitan dengan perempuan, anak yatim, dan berbagai aspek kehidupan sosial. Ayat 21 ini turun dalam konteks yang berkaitan dengan perceraian dan pernikahan kembali, khususnya ketika seorang suami bermaksud mengganti istrinya dengan perempuan lain. Allah SWT melarang keras bagi seorang suami untuk mengambil kembali mahar atau pemberian berharga yang telah diberikan kepada istrinya yang akan dicerai, meskipun jumlahnya sangat banyak (qintharan).

Larangan ini mengandung makna yang sangat mendalam. Pertama, ini adalah penegasan mengenai pentingnya menjaga amanah dan hak-hak istri. Mahar adalah simbol ikatan pernikahan dan hak mutlak istri yang tidak boleh diambil kembali secara semena-mena, terlebih saat perpisahan. Mengambil kembali mahar tersebut dianggap sebagai bentuk kezaliman, fitnah (buhtan), dan dosa yang nyata (itsmim mubiinaa).

Tanggung Jawab Finansial dan Etika

Ayat ini secara gamblang menunjukkan tanggung jawab finansial yang melekat pada suami dalam pernikahan. Pemberian mahar bukanlah sekadar formalitas, melainkan hak yang harus dihormati. Larangan mengambil kembali mahar ini mengajarkan kepada umat Islam untuk berlaku adil dan tidak merugikan pihak lain, terutama dalam situasi sensitif seperti perceraian.

Lebih dari sekadar aspek finansial, ayat ini juga menyoroti aspek etika dan kehormatan. Mengambil kembali pemberian yang telah diberikan kepada seseorang yang pernah menjadi pasangan hidup dianggap sebagai tindakan yang tercela dan merusak citra diri. Hal ini mengajarkan pentingnya menjaga martabat dan menjaga kehormatan hubungan, bahkan setelah hubungan tersebut berakhir.

Implikasi dalam Kehidupan Modern

Meskipun diturunkan di masa lalu, makna Surat An-Nisa ayat 21 tetap relevan dan memiliki implikasi besar bagi kehidupan pernikahan di zaman modern. Dalam masyarakat yang terkadang melihat pernikahan hanya sebagai perjanjian transaksional, ayat ini mengingatkan kita bahwa ikatan pernikahan memiliki dimensi spiritual dan etika yang tinggi.

Bagi para suami, ayat ini menjadi pengingat untuk tidak hanya memenuhi kewajiban lahiriah, tetapi juga menjaga amanah dan hak-hak istri. Dalam konteks mahar, pemahaman yang benar adalah bahwa mahar adalah milik istri sepenuhnya dan tidak dapat diminta kembali kecuali dengan kerelaan istri.

Bagi para istri, ayat ini memberikan jaminan atas hak-hak mereka dan mengajarkan pentingnya menghargai pemberian suami. Namun, yang terpenting adalah bagaimana kedua belah pihak, suami dan istri, dapat membangun komunikasi yang sehat, saling menghormati, dan menjaga integritas dalam setiap keputusan yang diambil.

Melindungi Kehormatan dan Mencegah Prasangka

Allah SWT melarang mengambil kembali mahar karena tindakan tersebut dapat dianggap sebagai fitnah dan dosa yang jelas. Fitnah di sini bisa berarti menuduh istri telah melakukan sesuatu yang buruk sehingga ia pantas dicerai dan maharnya diambil. Padahal, jika perceraian terjadi, itu harusnya dilakukan dengan alasan yang syar'i dan tanpa prasangka buruk yang tidak berdasar.

Ayat ini juga mengajarkan pentingnya mencegah terjadinya permusuhan dan masalah yang lebih besar akibat tindakan yang tidak adil. Jika seorang suami merasa berhak mengambil kembali apa yang telah diberikannya, hal itu dapat menimbulkan konflik berkepanjangan dan menggores luka hati. Larangan ini adalah bentuk perlindungan dari Allah SWT agar tercipta keadilan dan kedamaian dalam masyarakat.

Intisari dan Hikmah

Surat An-Nisa ayat 21 mengajarkan beberapa hikmah penting:

Memahami dan mengamalkan ajaran dalam Surat An-Nisa ayat 21 adalah salah satu cara untuk membangun rumah tangga yang berdasarkan pada keadilan, kasih sayang, dan ridha Allah SWT. Ayat ini menjadi pengingat abadi bahwa pernikahan bukan hanya tentang cinta, tetapi juga tentang tanggung jawab, amanah, dan akhlak mulia.

🏠 Homepage