Ilustrasi: Keadilan dan Perdamaian
Dalam bahtera rumah tangga, badai konflik terkadang tak terhindarkan. Perbedaan pendapat, kesalahpahaman, atau gesekan emosional dapat mengancam keharmonisan yang telah dibangun. Di tengah problematika tersebut, Al-Qur'an hadir sebagai petunjuk ilahi yang memberikan solusi komprehensif. Salah satu ayat yang secara gamblang menyoroti pentingnya penyelesaian konflik dalam rumah tangga adalah Surat An Nisa ayat 35. Ayat ini bukan sekadar perintah, melainkan panduan etika dan moral yang mendalam bagi pasangan suami istri dalam menghadapi perselisihan.
Surat An Nisa ayat 35 berbunyi:
"Dan jika kamu khawatir terjadi perselisihan antara keduanya (suami istri), maka bangkitkanlah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika keduanya (para hakam) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah akan memberikan pertolongan kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."
Ayat ini memberikan instruksi yang jelas ketika potensi keretakan rumah tangga mulai terdeteksi. Kata "khiftum" (jika kamu khawatir) menunjukkan bahwa ayat ini bersifat preventif dan solutif. Sebelum masalah membesar dan berujung pada perpisahan, umat Islam dianjurkan untuk segera bertindak. Mekanisme yang ditawarkan adalah dengan mengangkat dua orang penengah atau arbiter, yang disebut "hakam".
Penting untuk dicatat bahwa hakam yang diangkat haruslah dari keluarga pihak laki-laki dan keluarga pihak perempuan. Hal ini memiliki beberapa pertimbangan strategis:
Peran utama para hakam ini adalah "islaah" (mengadakan perbaikan). Mereka bertugas mendengarkan kedua belah pihak dengan seksama, menengahi perbedaan, memberikan nasihat yang bijak, dan mencari titik temu. Fokus utama mereka adalah untuk mendamaikan, bukan untuk mencari siapa yang salah atau siapa yang benar secara mutlak.
"Jika keduanya (para hakam) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah akan memberikan pertolongan kepada keduanya."
Kalimat ini mengandung janji ilahi yang sangat menguatkan. Keberhasilan mediasi sangat bergantung pada niat tulus kedua hakam untuk memperbaiki hubungan. Ketika niat ini ada, Allah menjanjikan pertolongan-Nya. Pertolongan Allah bisa berupa ilham, pemahaman, atau kemudahan dalam mencari solusi yang terbaik bagi pasangan. Ini menegaskan bahwa penyelesaian konflik rumah tangga adalah ibadah yang didukung langsung oleh Sang Pencipta.
Surat An Nisa ayat 35 mengajarkan bahwa keharmonisan rumah tangga bukanlah sesuatu yang harus dibiarkan hancur ketika masalah muncul. Sebaliknya, ini adalah panggilan untuk bertindak proaktif dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan bijaksana. Ayat ini juga menanamkan prinsip musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan persoalan, sebuah nilai universal yang penting dalam setiap aspek kehidupan.
Dalam konteks modern, mekanisme hakam ini dapat diadaptasi. Jika tidak memungkinkan menunjuk anggota keluarga, pasangan dapat mencari bantuan dari tokoh masyarakat yang dihormati, konselor pernikahan, atau mediator profesional yang memiliki pemahaman syariat dan etika. Yang terpenting adalah memilih individu yang memiliki integritas, kebijaksanaan, dan niat tulus untuk membantu.
Pada akhirnya, Surat An Nisa ayat 35 mengingatkan kita bahwa pernikahan adalah amanah yang harus dijaga. Ketika dihadapkan pada kesulitan, Al-Qur'an memberikan panduan yang praktis dan penuh hikmah. Dengan semangat rekonsiliasi, melibatkan orang-orang bijak, dan memohon pertolongan Allah, insya Allah keharmonisan dalam rumah tangga dapat senantiasa terjaga, menjadi sakinah, mawaddah, warahmah.