Suami Istri Anak Memberi Nafkah Melayani, Mendidik

Surat An Nisa Ayat 4: Pedoman Pernikahan dan Tanggung Jawab

Surat An Nisa, yang berarti "Para Wanita", merupakan salah satu surat Madaniyah dalam Al-Qur'an yang banyak membahas tentang hukum-hukum keluarga, hak-hak wanita, dan tanggung jawab sosial. Di antara ayat-ayat penting dalam surat ini adalah ayat ke-4, yang memberikan panduan mendalam mengenai pernikahan, pemberian mahar, dan bagaimana seharusnya seorang suami memperlakukan istrinya. Ayat ini bukan sekadar aturan hukum, melainkan sebuah fondasi etika dan moral dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Ayat ini secara spesifik menekankan beberapa poin krusial. Pertama, tentang pemberian mahar. Allah SWT berfirman agar suami memberikan mahar kepada istrinya sebagai bentuk penghargaan dan bukti keseriusan dalam pernikahan. Mahar bukanlah harga seorang wanita, melainkan simbol dari ikatan suci yang dibangun atas dasar kerelaan dan cinta. Pemberian mahar ini haruslah dari hati yang tulus, bukan sebagai beban atau kewajiban semata, melainkan sebagai anugerah.

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نُفْلًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

"Dan berikanlah maskawin (maharnya) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai suatu pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan yang halal lagi baik)." (QS. An Nisa: 4)

Lebih lanjut, ayat ini memberikan petunjuk tentang hak istri atas mahar tersebut. Jika setelah diberikan, sang istri dengan kerelaan hati memberikan sebagian atau seluruh maharnya kembali kepada suaminya, maka suami diperbolehkan untuk menerimanya. Ini menunjukkan pentingnya prinsip kerelaan dan musyawarah dalam rumah tangga. Segala sesuatu yang terjadi dalam ikatan pernikahan, termasuk urusan harta, hendaknya didasari atas persetujuan dan keikhlasan kedua belah pihak. Tindakan ini mencerminkan kemuliaan hati sang istri dan keharmonisan hubungan yang terjalin.

Makna Mendalam dan Implikasinya

Surat An Nisa ayat 4 lebih dari sekadar perintah pemberian mahar. Ayat ini juga secara implisit mengandung makna tentang tanggung jawab finansial suami terhadap istri. Pemberian mahar adalah awal dari serangkaian kewajiban suami, yang mencakup penyediaan sandang, pangan, papan, dan segala kebutuhan primer lainnya bagi istri dan anak-anaknya, sepanjang istrinya tidak durhaka atau meninggalkan kewajibannya. Hal ini menegaskan peran suami sebagai kepala keluarga yang berkewajiban menafkahi dan melindungi keluarganya.

Dalam konteks yang lebih luas, ayat ini juga mengajarkan tentang pentingnya menghargai wanita. Pernikahan dalam Islam bukan hanya soal pemenuhan kebutuhan biologis atau status sosial, tetapi juga pembentukan sebuah unit sosial yang kokoh, di mana kedua belah pihak saling mengisi, melengkapi, dan bertanggung jawab. Pemberian mahar adalah salah satu cara Islam mengangkat derajat wanita dan memuliakan mereka dalam ikatan pernikahan.

Menerapkan ajaran Surat An Nisa ayat 4 dalam kehidupan sehari-hari berarti membangun rumah tangga yang didasari kejujuran, transparansi, dan kasih sayang. Suami perlu memahami kewajibannya untuk memberikan mahar dengan ikhlas dan bertanggung jawab atas kelangsungan hidup istrinya. Sementara itu, istri juga diajarkan untuk menjadi pribadi yang dermawan dan bijak dalam mengelola rezeki yang diberikan suaminya, serta selalu menjaga kerelaan dalam setiap keadaan.

Memaknai ayat ini secara utuh juga berarti memahami bahwa pernikahan adalah sebuah perjanjian yang dilandasi oleh prinsip-prinsip ilahi. Segala aspek kehidupan berumah tangga, mulai dari urusan materi hingga emosional, haruslah dikelola dengan baik sesuai tuntunan agama. Dengan memahami dan mengamalkan Surat An Nisa ayat 4, diharapkan setiap pasangan dapat menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis, penuh berkah, dan menjadi cerminan dari ajaran Islam yang indah. Ayat ini menjadi pengingat abadi tentang pentingnya penghargaan, tanggung jawab, dan kasih sayang dalam setiap jalinan cinta suci pernikahan.

🏠 Homepage