Representasi visual Surah An Nisa ayat 21
Dalam Al-Qur'an, terdapat ayat-ayat yang memiliki kedalaman makna luar biasa, memberikan panduan, pelajaran, dan inspirasi bagi kehidupan umat manusia. Salah satu ayat yang patut direnungkan adalah An Nisa ayat 21. Ayat ini, yang merupakan bagian dari Surah An Nisa (Para Wanita), secara spesifik membahas tentang interaksi dalam pernikahan, khususnya mengenai pengambilan kembali mahar atau hak yang telah diberikan kepada istri.
Konteks dan Makna Leksikal
Surah An Nisa merupakan surah Madaniyah, yang diturunkan di Madinah setelah hijrahnya Nabi Muhammad SAW. Surah ini memiliki fokus yang luas, mencakup berbagai aspek hukum, sosial, dan moral, terutama yang berkaitan dengan keluarga, hak-hak wanita, dan masyarakat secara umum. An Nisa ayat 21 sendiri berbunyi:
"Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah berjima' (mencampurinya) dengan sebagian yang lain sebagai perjanjian yang teguh (pernikahan)?"
Secara harfiah, ayat ini menanyakan bagaimana mungkin seorang suami dapat meminta kembali mahar yang telah diberikan kepada istrinya, setelah hubungan intim telah terjadi dan pernikahan dianggap telah sah serta memiliki ikatan yang kuat. Frasa "sebagian kamu telah berjima' (mencampurinya) dengan sebagian yang lain" merujuk pada keharmonisan dan kesatuan yang terjalin dalam rumah tangga, sementara "perjanjian yang teguh" menekankan sakralitas dan komitmen dalam pernikahan.
Pelajaran Moral dan Hukum
An Nisa ayat 21 tidak hanya sekadar aturan hukum, tetapi juga mengandung pelajaran moral yang sangat penting. Beberapa poin utama yang dapat digali dari ayat ini antara lain:
Implikasi Sosial dan Hubungan Antar Manusia
Lebih dari sekadar mengatur urusan mahar, An Nisa ayat 21 sejatinya mengajarkan tentang pentingnya menjaga amanah dan menghargai komitmen. Dalam setiap interaksi, terutama dalam lingkup keluarga, sikap saling menghargai, tidak mengambil hak orang lain, dan menepati janji adalah fondasi utama terciptanya hubungan yang harmonis dan berkah. Ayat ini menjadi pengingat agar kita senantiasa berperilaku adil dan bijaksana, serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam kehidupan sehari-hari.
Merujuk pada An Nisa ayat 21, dapat disimpulkan bahwa keharmonisan rumah tangga dibangun di atas landasan saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing. Pengambilan kembali mahar setelah terjadi hubungan suami istri adalah hal yang sangat tidak dibenarkan, kecuali dalam kondisi-kondisi pengecualian yang telah diatur. Ayat ini memberikan gambaran tentang betapa Islam sangat melindungi hak-hak perempuan dalam pernikahan dan menjaga kesucian ikatan sakral tersebut.
Memahami dan meresapi An Nisa ayat 21 akan membekali setiap individu, baik pria maupun wanita, dengan kesadaran akan pentingnya menjaga komitmen, keadilan, dan moralitas dalam rumah tangga dan kehidupan bermasyarakat. Ini adalah pengingat abadi tentang nilai-nilai luhur yang harus dijaga dan diamalkan.