Surah An-Nisa, yang berarti "Wanita", adalah surah ke-4 dalam Al-Qur'an. Surah ini memiliki kedalaman makna yang sangat luas, mencakup berbagai aspek kehidupan seorang Muslim, mulai dari hak dan kewajiban dalam keluarga, keadilan sosial, hubungan antar sesama, hingga aturan-aturan hukum yang fundamental. Memahami An-Nisa ayat per ayat adalah sebuah perjalanan spiritual dan intelektual yang krusial bagi setiap mukmin.
Surah An-Nisa adalah salah satu surah Madaniyah, yang berarti diturunkan di Madinah setelah hijrahnya Rasulullah SAW. Karena diturunkan di fase pembentukan masyarakat Islam, surah ini banyak membahas tentang struktur sosial, hukum keluarga, peradilan, dan muamalah (hubungan antar manusia). Keutamaan surah ini terletak pada kelengkapannya dalam mengatur berbagai aspek kehidupan, sehingga sering disebut sebagai "Al-Qur'an Al-Kareem" atau "Al-Qur'an yang Mulia" karena cakupan temanya yang mendalam.
Fokus Utama: Surah An-Nisa sangat menekankan pentingnya menjaga hak-hak lemah, seperti anak yatim, wanita, dan janda. Ia juga menjadi pedoman dalam pembagian warisan, pernikahan, perceraian, dan pentingnya menjaga keadilan dalam setiap interaksi.
Salah satu ayat yang paling sering dibahas adalah An-Nisa ayat 3, yang berbicara tentang pernikahan. Ayat ini memberikan panduan tentang jumlah istri yang diperbolehkan dan syarat-syarat keadilan yang harus dipenuhi. Bunyinya adalah: "Dan jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim, maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Itulah yang lebih dekat agar kamu tidak berbuat aniaya."
Ayat ini tidak hanya mengatur poligami, tetapi juga menekankan fondasi keadilan dan tanggung jawab dalam pernikahan. Keadilan yang dimaksud mencakup nafkah, giliran, dan perlakuan yang sama, bukan hanya pada materi, tetapi juga pada aspek emosional. Ketidakmampuan untuk berbuat adil menjadi penekanan kuat untuk hanya menikah satu kali, bahkan dalam konteks sosial di mana banyak perempuan membutuhkan perlindungan.
Surah An-Nisa juga memberikan perhatian khusus pada perlindungan anak yatim. Ayat 2 mengingatkan untuk memberikan harta anak yatim kepada mereka, dan tidak mencampuradukkan harta yang baik dengan yang buruk, serta tidak memakan harta anak yatim bersama hartamu. Ayat 10 secara tegas menyatakan bahwa orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, pada hakikatnya mereka menelan api neraka ke dalam perut mereka dan kelak akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala.
Penekanan ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga amanah yang dipercayakan kepada kita, terutama yang berkaitan dengan anak-anak yang kehilangan orang tua. Ini adalah ajaran moral dan spiritual yang mengajarkan empati, tanggung jawab, dan keadilan sosial yang mendalam.
Ayat 11 dan 12 dari surah An-Nisa adalah dasar dari hukum waris dalam Islam. Ayat-ayat ini merinci pembagian harta pusaka secara adil kepada ahli waris, termasuk ayah, ibu, suami, istri, anak laki-laki, anak perempuan, saudara laki-laki, dan saudara perempuan. Pembagian ini dilakukan setelah dikurangi wasiat dan utang.
Hukum waris dalam Islam dirancang untuk menciptakan keadilan dan mencegah perselisihan di antara keluarga. An-Nisa ayat ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan rinci, menunjukkan bagaimana Islam mengatur aset keluarga secara berkelanjutan dan memastikan bahwa hak setiap ahli waris terpenuhi sesuai dengan ketentuan syariat.
Lebih dari sekadar aturan hukum, An-Nisa ayat mengajak kita untuk merenungkan nilai-nilai moral dan etika luhur:
Surah An-Nisa adalah gudang hikmah dan petunjuk Ilahi yang sangat berharga. Setiap An-Nisa ayat yang terkandung di dalamnya merupakan cerminan kasih sayang Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia agar harmonis, adil, dan sejahtera. Mempelajari, memahami, dan mengamalkan ajaran-ajaran dari surah ini adalah sebuah kewajiban bagi setiap Muslim yang ingin meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. Dengan pemahaman yang mendalam, kita dapat membangun pribadi yang lebih baik dan masyarakat yang lebih beradab.