Ilustrasi Simbol Pencarian Ilmu dan Kepatuhan
Salah satu pembahasan penting dalam ilmu Fiqh, khususnya yang berkaitan dengan tata cara shalat dan ibadah, adalah mengenai ayat-ayat sajadah. Ayat-ayat ini adalah ayat-ayat tertentu dalam Al-Qur'an yang ketika dibaca atau didengar, disunnahkan (atau bahkan diwajibkan menurut sebagian ulama) untuk melakukan sujud tilawah. Perbedaan pendapat mengenai jumlah pasti ayat sajdah ini sering kali menjadi topik diskusi di antara empat mazhab utama Ahlus Sunnah wal Jama'ah.
Fokus utama pembahasan ini adalah pandangan dari Mazhab Hanafi. Mazhab Hanafi, yang didirikan oleh Imam Abu Hanifah Nu'man bin Tsabit, memiliki metode ijtihad yang khas, terutama dalam menentukan jumlah dan hukum amaliyah berdasarkan dalil yang paling kuat menurut pandangan mereka.
Secara umum, terdapat beberapa perbedaan signifikan antara mazhab-mazhab mengenai jumlah total ayat sajadah. Beberapa ulama menetapkan lima belas ayat, sementara yang lain menyebutkan empat belas, sepuluh, atau bahkan hanya sebelas ayat. Perbedaan ini muncul karena penafsiran yang berbeda terhadap hadis-hadis yang menceritakan tentang praktik sujud tilawah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW atau para sahabat.
Sujud tilawah adalah bentuk penghormatan dan ketundukan seorang Muslim kepada kebesaran Allah SWT ketika mendengar atau membaca ayat-ayat tertentu yang mengandung perintah bersujud atau deskripsi mengenai keadaan orang-orang yang bersujud.
Menurut Mazhab Hanafi, jumlah total ayat sajadah yang diakui untuk dilaksanakan sujud tilawah adalah sebanyak lima belas (15) ayat. Angka ini merupakan pandangan yang paling dominan dan menjadi rujukan utama bagi pengikut mazhab ini.
Lima belas ayat ini tersebar di berbagai surat dalam Al-Qur'an. Beberapa ulama Hanafi menetapkan bahwa dari 15 ayat tersebut, ada 14 yang disunnahkan sujudnya jika dibaca atau didengar, dan satu ayat lainnya (biasanya merujuk pada ayat tentang bersujud kepada Allah di luar konteks perintah langsung sujud tilawah) memiliki hukum yang sedikit berbeda namun tetap direkomendasikan untuk sujud tilawah. Namun, yang paling tegas adalah penetapan totalnya mencapai lima belas.
Perbedaan mendasar Mazhab Hanafi dengan mazhab lain, seperti Syafi'i atau Maliki, sering kali terletak pada bagaimana mereka menginterpretasikan hadis-hadis yang menyebutkan jumlah ayat sajadah. Para Fuqaha Hanafi cenderung hanya menerima hadis-hadis yang sanadnya sangat kuat dan sesuai dengan qiyas (analogi) mereka dalam menetapkan kekhususan hukum ibadah.
Meskipun rincian lengkapnya memerlukan kajian mushaf per mushaf, berikut adalah surat-surat yang umumnya mengandung ayat sajdah yang diakui oleh Mazhab Hanafi, yang jumlah keseluruhannya berjumlah 15:
Selain 13 ayat di atas, Mazhab Hanafi umumnya menambahkan dua ayat lagi yang sering diperdebatkan dalam mazhab lain, sehingga totalnya mencapai 15 ayat sujud tilawah. Penting untuk dicatat bahwa kesepakatan mengenai ayat mana saja yang termasuk dalam hitungan 15 ini dapat bervariasi sedikit di antara para ulama Hanafi kontemporer, namun angka 15 adalah pegangan utama.
Dalam pandangan Mazhab Hanafi, sujud tilawah hukumnya adalah sunnah mu'akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) jika dilakukan oleh orang yang sedang shalat (baik sendirian maupun berjamaah). Jika dibaca di luar shalat, hukumnya tetap sunnah. Sujud ini dilakukan hanya sekali sebagai respons langsung terhadap bacaan ayat tersebut. Tidak ada tasyahud setelahnya, dan tidak perlu salam.
Memahami perbedaan mazhab dalam menentukan jumlah ayat sajadah memberikan wawasan yang kaya mengenai keluasan ijtihad dalam Islam. Bagi seorang Muslim yang mengikuti mazhab Hanafi, mengetahui bahwa terdapat 15 ayat sajdah menjadi panduan dalam melaksanakan ibadah sujud tilawah sesuai dengan fatwa yang diyakininya. Kepatuhan pada mazhab yang diikuti dalam hal-hal seperti ini membantu menjaga keseragaman praktik dalam komunitas tersebut.
Kesimpulannya, berdasarkan kajian Fiqh Hanafi, jumlah ayat sajadah adalah lima belas (15) ayat. Ini adalah hasil dari penelaahan mendalam terhadap sumber-sumber syariat yang menjadi landasan metodologi ijtihad Mazhab Hanafi.