Pertanyaan mengenai **jumlah negara yang ada di dunia saat ini** seringkali memunculkan keragaman jawaban, tergantung pada kriteria pengakuan internasional yang digunakan. Tidak ada satu angka tunggal yang disepakati secara universal, namun konsensus umum mengarah pada angka tertentu berdasarkan keanggotaan di organisasi global utama.
Secara umum, ketika membahas jumlah negara di dunia, rujukan utama seringkali adalah 195 negara. Angka ini terdiri dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ditambah dua negara pengamat permanen, yaitu Vatikan (Holy See) dan Palestina. PBB merupakan forum multilateral paling representatif di dunia, sehingga status keanggotaannya menjadi tolok ukur utama dalam diplomasi global.
PBB sendiri terus berkembang. Setiap kali sebuah wilayah mendeklarasikan kemerdekaan dan berhasil mendapatkan pengakuan mayoritas anggota PBB, jumlah ini dapat berubah. Proses ini melibatkan negosiasi politik yang kompleks dan seringkali sensitif terhadap kepentingan geopolitik negara-negara besar.
Saat ini, 193 negara merupakan anggota penuh PBB. Mereka memiliki hak suara penuh dalam Majelis Umum PBB. Selain itu, status pengamat permanen (Non-Member Observer States) sangat penting. Status ini memungkinkan suatu entitas untuk berpartisipasi dalam banyak pertemuan PBB, namun tanpa hak untuk memberikan suara di Majelis Umum.
Vatikan, sebagai Tahta Suci, telah lama memegang status ini, mempertahankan peran diplomatik dan spiritualnya. Sementara itu, Palestina secara resmi mendapatkan status pengamat pada tahun 2012, sebuah langkah yang didukung oleh mayoritas negara anggota dan menegaskan aspirasi kenegaraan mereka.
Di luar angka 195 tersebut, terdapat sejumlah wilayah atau entitas politik yang mendeklarasikan diri sebagai negara merdeka namun belum mendapatkan pengakuan luas dari komunitas internasional atau anggota PBB. Wilayah-wilayah ini seringkali menjadi titik perdebatan sengit dalam studi hubungan internasional.
Beberapa contoh yang sering diperdebatkan termasuk Taiwan (Republik Tiongkok), yang merupakan entitas yang berfungsi penuh sebagai negara tetapi hanya diakui oleh segelintir anggota PBB karena klaim kedaulatan dari Republik Rakyat Tiongkok. Kemudian ada Kosovo, yang kemerdekaannya diakui oleh lebih dari separuh anggota PBB, namun ditentang oleh negara-negara seperti Serbia dan Rusia.
Jika kita memasukkan wilayah-wilayah yang diakui secara sepihak (unilaterally recognized states) atau wilayah yang memiliki pemerintahan sendiri tetapi statusnya belum terselesaikan secara permanen, **jumlah negara yang ada di dunia saat ini** bisa bertambah hingga menyentuh angka 200 lebih. Namun, jumlah ini jarang digunakan dalam statistik resmi kenegaraan global karena kurangnya legitimasi internasional yang luas.
Perubahan jumlah negara tidak terjadi setiap hari, tetapi merupakan hasil dari proses sejarah, konflik, atau perjanjian politik. Pembubaran Yugoslavia dan Uni Soviet di akhir abad ke-20 menyebabkan peningkatan signifikan jumlah negara di Eropa. Begitu pula dengan pemecahan Sudan menjadi Sudan dan Sudan Selatan, yang menambah satu negara baru di Afrika.
Faktor utama yang menentukan apakah suatu wilayah dihitung sebagai negara adalah dua kriteria utama yang ditetapkan oleh Konvensi Montevideo 1933: populasi permanen, wilayah tertentu, pemerintahan yang efektif, dan kapasitas untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Namun, dalam praktik geopolitik modern, kriteria kelima—pengakuan oleh negara lain—seringkali menjadi penentu terkuat untuk mendapatkan tempat di forum global seperti PBB.
Kesimpulannya, meskipun perdebatan terminologi akan selalu ada, angka 195 (193 anggota PBB + 2 pengamat) adalah jawaban yang paling akurat dan diterima secara luas ketika menanyakan tentang **jumlah negara yang ada di dunia saat ini** dalam konteks hukum dan diplomasi internasional.