Ilustrasi kompleksitas pengakuan internasional.
Pertanyaan mengenai jumlah negara yang diakui dunia adalah salah satu topik yang paling sering memicu perdebatan dalam studi hubungan internasional dan hukum. Tidak ada satu jawaban tunggal yang disepakati secara universal, karena status 'negara' sangat bergantung pada kriteria pengakuan politik yang berbeda, terutama oleh entitas-entitas kunci seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Secara umum, ketika orang awam atau media merujuk pada jumlah negara di dunia, angka yang paling sering digunakan adalah **195**. Angka ini berasal dari perhitungan yang mencakup:
Angka 195 ini memberikan pandangan yang relatif stabil mengenai negara-negara yang memiliki legitimasi internasional yang luas dan diakui oleh mayoritas komunitas global.
PBB berfungsi sebagai standar emas utama dalam konteks pengakuan negara. Untuk menjadi anggota PBB, suatu entitas harus memenuhi kriteria dasar yang ditetapkan oleh Piagam PBB dan kemudian harus disetujui oleh Majelis Umum berdasarkan rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB. Proses ini bersifat politis, yang berarti bahwa pengakuan oleh PBB sering kali mencerminkan konsensus politik global pada saat itu.
Namun, keanggotaan PBB tidak selalu berarti pengakuan total. Ada negara-negara yang secara efektif berfungsi sebagai negara berdaulat penuh, mengontrol wilayahnya, memiliki populasi, dan berinteraksi secara internasional, tetapi belum atau ditolak untuk menjadi anggota PBB karena isu geopolitik yang kompleks.
Kompleksitas muncul ketika kita memasukkan wilayah-wilayah yang telah mendeklarasikan kemerdekaan dan mengklaim kedaulatan, tetapi pengakuan mereka hanya datang dari segelintir negara anggota PBB atau bahkan tidak ada sama sekali. Wilayah-wilayah ini sering disebut sebagai negara 'de facto' atau wilayah dengan pengakuan parsial. Beberapa contoh paling terkenal meliputi:
Jika kita menambahkan entitas-entitas ini ke dalam hitungan—tergantung pada definisi ketat atau longgar yang digunakan—jumlah negara di dunia bisa melompat ke angka 200 atau lebih. Hal ini menegaskan bahwa hitungan akhir sangat bergantung pada siapa yang Anda tanya dan standar pengakuan apa yang Anda terapkan.
Dalam hukum internasional, kriteria yang paling sering dirujuk untuk mendefinisikan sebuah negara berasal dari Konvensi Montevideo tahun 1933. Menurut konvensi ini, suatu entitas harus memiliki empat kriteria untuk dianggap sebagai negara:
Meskipun kriteria Montevideo terdengar jelas, penerapan praktisnya sering kali membutuhkan faktor kelima yang lebih subjektif: **pengakuan politik dari komunitas internasional**. Tanpa pengakuan yang luas, bahkan entitas yang memenuhi keempat kriteria Montevideo akan kesulitan untuk beroperasi penuh di panggung global, seperti membuka kedutaan besar atau menandatangani perjanjian internasional atas nama penuh mereka.
Sebagai kesimpulan, meskipun 195 adalah angka yang paling aman dan paling sering dikutip yang mencakup anggota PBB ditambah negara pengamat, penting untuk diingat bahwa lanskap geopolitik selalu dinamis. Jumlah negara yang "diakui" adalah cerminan dari keseimbangan kekuatan politik global, bukan sekadar daftar geografis yang statis.