Mempelajari sejarah pembentukan wilayah negara adalah bagian penting dari pemahaman kebangsaan. Salah satu pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah: jumlah provinsi di Indonesia pada awal kemerdekaan ada berapa? Jawaban atas pertanyaan ini mengantar kita kembali ke momen bersejarah pengesahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pada saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, struktur pemerintahan negara masih sangat sederhana dan provisional. Transisi dari penjajahan membutuhkan penataan administrasi yang cepat, dan langkah pertama dalam menata wilayah adalah menetapkan pembagian administratif tingkat pertama, yaitu provinsi.
Pembentukan Provinsi Berdasarkan UUD 1945
Penetapan provinsi-provinsi ini dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekaan, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945, bersamaan dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dasar hukum pembentukan provinsi ini tertuang dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Presiden memangku jabatan Presiden Republik Indonesia sebelum MPR dibentuk diserahkan kepadanya..." dan yang paling relevan, pembentukan komite-komite dan penetapan wilayah.
Pada masa awal ini, wilayah Republik Indonesia yang baru merdeka masih belum mencakup seluruh wilayah Nusantara yang diklaim oleh Belanda sebelumnya, namun fokus utama adalah mengonsolidasikan wilayah yang efektif dikuasai. Berdasarkan penetapan PPKI tersebut, jumlah provinsi di Indonesia pada awal kemerdekaan ada 8 (delapan) provinsi utama.
Delapan Provinsi Historis Indonesia
Kedelapan wilayah administratif ini menjadi fondasi teritorial Republik Indonesia dan dipimpin oleh gubernur yang ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat. Pembagian ini menunjukkan pengakuan terhadap unit-unit geografis dan etnis yang sudah ada, meskipun harus disesuaikan dengan realitas politik pasca-penjajahan.
Rincian Delapan Provinsi Tersebut Meliputi:
- Sumatra: Mencakup seluruh pulau Sumatra saat itu, yang wilayahnya jauh lebih luas daripada Provinsi Sumatra di masa kini.
- Jawa Barat: Meliputi wilayah administratif yang kini mungkin terbagi menjadi beberapa provinsi.
- Jawa Tengah: Pusat pemerintahan awal dan wilayah yang signifikan.
- Jawa Timur: Meliputi bagian timur Pulau Jawa.
- Borneo (Kalimantan): Wilayah yang ditetapkan sebagai satu provinsi besar.
- Sulawesi: Wilayah yang mencakup seluruh Pulau Sulawesi.
- Maluku: Meliputi gugusan kepulauan Maluku.
- Sunda Kecil: Ini adalah nama kolektif untuk wilayah yang kini mencakup Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Perlu dicatat bahwa pembagian ini berbeda signifikan dengan provinsi yang ada saat ini. Misalnya, Papua (Irian) belum sepenuhnya diakui atau dikuasai secara administratif penuh pada saat itu, dan wilayah Timor yang kini menjadi Timor Leste masih berada di bawah kekuasaan kolonial asing. Pembagian 8 provinsi ini merupakan titik awal yang vital.
Dinamika Perkembangan Wilayah
Seiring berjalannya waktu, khususnya melalui masa revolusi fisik dan perjuangan mempertahankan kemerdekaan, jumlah provinsi ini mulai mengalami perubahan dan pemekaran. Salah satu perubahan besar pertama terjadi ketika Jawa dibagi menjadi tiga provinsi yang lebih jelas batasannya, diikuti dengan pemekaran di Sumatra. Namun, angka 8 provinsi tetap menjadi patokan historis mengenai struktur awal negara Republik Indonesia yang didirikan.
Pemahaman mengenai jumlah provinsi di Indonesia pada awal kemerdekaan ada adalah kunci untuk mengapresiasi bagaimana Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai membangun fondasi administrasi teritorialnya di tengah gejolak politik dan upaya mempertahankan kedaulatan dari upaya rekolonisasi. Dari delapan wilayah dasar ini, Indonesia terus bertransformasi hingga menjadi negara kepulauan yang memiliki lebih dari 30 provinsi seperti saat ini. Proses ini mencerminkan upaya berkelanjutan untuk mendekatkan pusat administrasi kepada rakyat di daerah terpencil.
Proses pembentukan wilayah ini tidak berhenti di tahun-tahun awal. Setelah pengakuan kedaulatan, terutama pasca-Konferensi Meja Bundar, pembagian wilayah terus disempurnakan. Namun, warisan dari 8 provinsi awal adalah bukti nyata bagaimana para pendiri bangsa memulai tata kelola negara dari kerangka yang paling fundamental dan esensial bagi sebuah negara baru. Angka 8 adalah tonggak sejarah yang harus diingat ketika membahas geografi politik Indonesia modern.