Tafsir Ayat 4 Surat An-Nisa Tentang Pernikahan dan Hak-hak Istri
Ilustrasi visual makna ayat

Menyelami Makna Quran Surat An-Nisa Ayat 4

Surat An-Nisa, yang berarti "Perempuan", adalah salah satu surat terpanjang dalam Al-Qur'an dan secara khusus membahas berbagai aspek hukum dan sosial yang berkaitan dengan perempuan, keluarga, dan masyarakat. Di dalam surat ini, terdapat banyak ayat yang memberikan panduan komprehensif, termasuk pengaturan mengenai pernikahan, hak-hak istri, kewajiban suami, serta perlindungan terhadap kaum perempuan yang lemah. Salah satu ayat yang krusial dan sarat makna dalam konteks ini adalah ayat keempat dari surat An-Nisa.

Ayat ini memberikan dasar hukum dan etika yang fundamental dalam relasi pernikahan, menekankan keadilan, kebaikan, dan pemberian hak-hak yang semestinya kepada para istri. Memahami kandungan ayat ini bukan hanya sekadar mengetahui teksnya, tetapi juga meresapi esensi ajaran Islam tentang bagaimana membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, yang dilandasi oleh prinsip-prinsip ilahi.

Teks dan Terjemahan

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نُفْلًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Wa ātu an-nisā'a ṣaduqātihinna niḥlah. Fa in ṭibna lakum 'an syai'in minhu nuf'an fa-kulūhu hanī'an marī'ā.

"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian dari Allah, bukan sebagai kewajiban yang harus ditanggung, melainkan sebagai hak yang wajib kamu penuhi. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka terimalah dan makanlah (gunalah) itu sebagai anugerah yang sedap."

Penjelasan Kandungan Ayat

Ayat ini mengandung beberapa poin penting yang perlu digarisbawahi:

Relevansi dalam Kehidupan Modern

Meskipun diturunkan berabad-abad lalu, makna Surat An-Nisa ayat 4 tetap sangat relevan dalam kehidupan modern. Di tengah dinamika sosial dan budaya yang terus berubah, ayat ini menjadi pengingat penting tentang fondasi pernikahan yang sehat dan harmonis.

Pertama, ayat ini mengajarkan pentingnya pemenuhan hak-hak fundamental istri. Dalam banyak kasus, perdebatan atau konflik dalam rumah tangga dapat berakar dari ketidakpahaman atau pengabaian terhadap hak-hak dasar, termasuk hak finansial yang diwakili oleh mahar. Pemahaman yang benar tentang mahar sebagai hak istri akan menumbuhkan rasa hormat dan tanggung jawab pada diri suami.

Kedua, ayat ini menggarisbawahi pentingnya kerelaan dan komunikasi yang baik dalam pengelolaan keuangan rumah tangga. Jika ada kebijakan mengenai mahar yang sifatnya lebih simbolis atau jika terjadi kesepakatan bersama tentang pengelolaan harta setelah pernikahan, prinsip kerelaan hati yang diajarkan dalam ayat ini menjadi sangat krusial. Keputusan finansial harus selalu didasari oleh musyawarah dan mufakat antara suami dan istri.

Ketiga, ayat ini menjadi penyeimbang terhadap pandangan yang merendahkan perempuan atau melihat pernikahan hanya sebagai transaksi. Mahar yang diberikan dengan tulus adalah bentuk penghargaan atas komitmen dan peran istri dalam membangun keluarga. Ini adalah modal awal yang penuh berkah.

Dengan memahami dan mengamalkan ajaran dalam Surat An-Nisa ayat 4, diharapkan setiap Muslim dapat membangun rumah tangga yang kokoh, penuh kasih sayang, dan dilimpahi keberkahan, di mana hak dan kewajiban masing-masing pihak terpenuhi dengan adil dan penuh kerelaan.

🏠 Homepage