Memahami Surat An Nisa Ayat 11 dan 12: Aturan Waris dalam Islam
Ikon Al-Qur'an dan hukum waris
Dalam Al-Qur'an, terdapat banyak ayat yang mengatur berbagai aspek kehidupan umat Muslim, termasuk hukum waris yang merupakan salah satu pondasi penting dalam keluarga dan masyarakat. Surat An Nisa, yang berarti "Perempuan", secara khusus membahas banyak hukum yang berkaitan dengan wanita dan keluarga. Di dalamnya, terdapat dua ayat krusial, yaitu ayat 11 dan 12, yang menjadi dasar pembagian harta warisan. Memahami kedua ayat ini beserta terjemahannya akan memberikan gambaran yang jelas mengenai prinsip keadilan dan kerahmatan dalam Islam terkait pembagian harta peninggalan.
11. Allah mewasiatkan kepadamu tentang (pembagian warisan) anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak laki-laki ialah sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari seorang, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; dan jika dia seorang saja perempuan, maka ia mendapat separuh harta. Dan bagi kedua ibu-bapaknya, masing-masing mendapat seperenam dari harta jika yang meninggal punya anak; jika yang meninggal tidak punya anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya saja, maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal punya saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian warisan itu) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuat olehnya atau (dilunasi) utangnya. (Tentang) ibu-bapakmu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat bagimu manfaatnya. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Ayat 11 dari Surat An Nisa ini merupakan fondasi utama dalam hukum waris Islam yang mengatur pembagian harta warisan kepada anak-anak dan orang tua. Poin-poin penting yang dapat digarisbawahi dari ayat ini adalah:
Perbandingan Waris Laki-laki dan Perempuan: Prinsip dasar yang disebutkan adalah bahwa untuk anak, bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian perempuan (lildzakari mitslu hazhil untsayain). Hal ini bukan berarti merendahkan perempuan, melainkan melihat dari perspektif tanggung jawab finansial dalam Islam. Laki-laki memiliki kewajiban menafkahi istri, anak, dan terkadang anggota keluarga lainnya, sementara perempuan tidak memiliki kewajiban serupa.
Pembagian untuk Anak Perempuan: Jika pewaris hanya memiliki anak perempuan, maka pembagiannya berbeda. Jika hanya ada satu anak perempuan, ia mendapatkan separuh dari harta warisan. Jika anak perempuannya lebih dari satu, maka mereka berdua atau lebih berhak mendapatkan dua pertiga dari harta warisan.
Bagian Orang Tua: Bagi kedua orang tua pewaris, masing-masing mendapatkan seperenam dari harta warisan, dengan syarat pewaris memiliki anak. Jika pewaris tidak memiliki anak, maka ibunya mendapatkan sepertiga dari harta warisan (sedangkan ayahnya mendapatkan sisa yang lebih besar). Namun, jika pewaris memiliki saudara (baik kandung, seibu, maupun sebapak), maka bagian ibu menjadi seperenam.
Prioritas Utang dan Wasiat: Ayat ini juga menegaskan bahwa sebelum pembagian warisan dilakukan, segala utang pewaris harus dilunasi terlebih dahulu, dan wasiat yang telah dibuat (dalam batas tertentu) juga harus dilaksanakan.
Hikmah Ketidakpastian Manfaat: Frasa "kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat bagimu manfaatnya" mengisyaratkan bahwa penentuan pembagian warisan ini adalah murni dari Allah SWT, yang Maha Mengetahui kemaslahatan dan keadilan terbaik bagi hamba-Nya.
12. Dan bagimu (suami) separuh dari harta yang ditinggalkan oleh istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istrimu) mempunyai anak, maka bagimu (suami) seperempat dari harta yang ditinggalkan dari (pemberian) wasiat yang mereka buat atau (bayar) utangnya. Dan bagi mereka (istri-istri) ialah seperempat dari hartamu, jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu wafat dan istrimu mempunyai anak, maka bagi mereka (istri-istrimu) seperdelapan dari hartamu, sesudah (dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (bayar) utangmu. Jika seseorang wafat dan diwarisi orang tua atau kakek-nenek, dan ia (yg wafat) tidak punya anak, maka ibunya mendapat seperenam. Jika ia (yg wafat) punya saudara (laki-laki atau perempuan) seibu, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian ini) sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau dibayar utangnya. Jika orang yang meninggal tidak punya anak dan tidak punya orang tua, tetapi punya saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu saja, maka masing-masing dari keduanya mendapat seperenam. Jika mereka (saudara-saudara seibu) lebih dari seorang, maka mereka berbagi dalam satu pertiga (dari harta itu), sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat atau dibayar utangnya, yang tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (7) Demikianlah(7) ketentuan dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
Ayat 12 dari Surat An Nisa melengkapi aturan waris dengan mengatur hak-hak suami-istri dan kerabat lainnya, serta memperkenalkan konsep "kalalah".
Hak Suami atas Harta Istri: Jika seorang istri meninggal dunia dan tidak memiliki anak, maka suaminya berhak mendapatkan separuh dari harta peninggalannya. Namun, jika istri memiliki anak, maka suami mendapatkan seperempat dari harta warisan.
Hak Istri atas Harta Suami: Sebaliknya, jika seorang suami meninggal dunia dan tidak memiliki anak, maka istri-istrinya berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalannya. Jika suami memiliki anak, maka istri-istrinya mendapatkan seperdelapan dari harta warisan.
Konsep "Kalalah": Ayat ini juga menjelaskan pembagian warisan dalam kasus "kalalah". Kalalah merujuk pada seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah, ibu, dan anak. Dalam kondisi ini, harta warisannya dibagi kepada saudara laki-laki atau saudara perempuan. Masing-masing dari mereka mendapatkan seperenam dari harta warisan. Jika terdapat lebih dari satu saudara kandung atau sebapak, mereka berbagi sepertiga dari harta warisan. Penting dicatat bahwa pembagian ini dilakukan setelah utang dan wasiat dipenuhi, dan tidak boleh merugikan ahli waris utama.
Penekanan pada Keadilan dan Kepatuhan: Seperti ayat sebelumnya, ayat ini juga diakhiri dengan penegasan bahwa ketentuan ini adalah perintah Allah yang Maha Mengetahui dan Maha Penyantun, menunjukkan bahwa pembagian warisan ini didasarkan pada kebijaksanaan Ilahi yang mengutamakan keadilan dan menghindari mudarat.
Kedua ayat ini, An Nisa ayat 11 dan 12, memberikan kerangka hukum yang komprehensif mengenai pembagian harta warisan dalam Islam. Aturan-aturan ini dirancang untuk menciptakan keadilan, menjaga silaturahmi keluarga, dan memastikan bahwa hak setiap individu terpenuhi sesuai dengan ajaran agama. Mempelajari dan memahami ayat-ayat ini adalah kewajiban bagi setiap Muslim untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.