Surat An Nisa, yang berarti "Wanita", adalah salah satu surat Madaniyah yang sangat fundamental dalam Al-Qur'an. Ayat-ayat awal dari surat ini, khususnya dari ayat 1 hingga 20, memuat prinsip-prinsip penting mengenai penciptaan manusia, hubungan antar sesama, keadilan, dan hak-hak individu. Memahami makna mendalam dari ayat-ayat ini adalah kunci untuk membangun masyarakat yang harmonis dan berkeadilan.
Ayat pertama Surat An Nisa dengan tegas menyatakan:
"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu." (QS. An Nisa: 1)
Ayat ini menekankan kesatuan asal usul penciptaan manusia dari Adam dan Hawa. Hal ini mengajarkan pentingnya persaudaraan universal antar manusia, terlepas dari perbedaan ras, suku, atau bangsa. Perintah untuk menjaga silaturahim (hubungan kekeluargaan dan persaudaraan) menjadi landasan penting dalam membangun interaksi sosial yang harmonis. Ketakwaan kepada Allah adalah pondasi dari segala tindakan.
Selanjutnya, ayat 2-10 membahas tentang pengurusan anak yatim dan harta warisan. Ayat-ayat ini memberikan panduan rinci mengenai keadilan dalam pembagian harta warisan, larangan memakan harta anak yatim secara zalim, serta pentingnya melaksanakan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pernikahan.
"Dan berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka, dan jangan kamu menukarkan yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu memakan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan demikian itu adalah dosa yang besar." (QS. An Nisa: 2)
Fokus pada anak yatim mencerminkan perhatian Islam terhadap kaum lemah dan rentan. Perintah untuk mengembalikan harta mereka secara utuh dan larangan mencampurnya dengan harta wali menunjukkan prinsip keadilan dan amanah yang tinggi. Ayat-ayat ini juga memberikan panduan tentang pembagian warisan yang adil sesuai syariat, serta pentingnya menjaga kehormatan wanita dalam pernikahan, termasuk larangan menikahi wanita yang sudah memiliki suami, atau menikahi wanita dalam hubungan mahram.
Memasuki ayat 11, fokus beralih pada hukum waris yang lebih rinci, menjelaskan bagian-bagian yang telah ditentukan untuk suami, istri, anak, orang tua, dan kerabat lainnya. Ayat-ayat ini adalah panduan hukum yang sangat jelas untuk memastikan keadilan dan mencegah perselisihan dalam keluarga.
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika mereka perempuan saja dua orang atau lebih, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; dan jika ia seorang saja, maka ia mendapat separuh. Dan untuk kedua ibu-bapanya, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika ia mempunyai anak; jika ia tidak mempunyai anak dan diwarisi oleh kedua ibu-bapanya saja, maka ibunya mendapat sepertiga; jika ia mempunyai saudara-saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian tersebut) sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. An Nisa: 11)
Ayat 11 secara spesifik mengatur pembagian warisan, memberikan hak yang jelas bagi setiap ahli waris. Prinsip keadilan tercermin dalam pembagian yang disesuaikan dengan peran dan tanggung jawab dalam keluarga. Ayat-ayat selanjutnya hingga ayat 20 terus menekankan pentingnya keadilan dan larangan berbuat aniaya, terutama terkait hak-hak perempuan, anak yatim, dan pelarangan pernikahan dengan wanita yang telah bersuami atau mahram.
Ayat 12 melanjutkan dengan pengaturan warisan untuk suami dan istri, serta pengaturan mengenai kerabat. Ayat 13-14 menjelaskan bahwa hukum-hukum ini adalah batasan dari Allah, dan siapa yang mematuhinya akan dimasukkan ke dalam surga, sementara yang melanggarnya akan mendapatkan siksa yang pedih. Ayat 15-19 memberikan panduan mengenai hukuman bagi perzinahan dan larangan memusuhi wanita. Terakhir, ayat 20 menekankan bahwa seluruh hukum ini adalah peringatan dari Allah agar manusia kembali kepada fitrah kebaikan.
Secara keseluruhan, An Nisa ayat 1-20 memberikan fondasi moral dan hukum yang kuat bagi umat Islam. Surat ini mengajarkan tentang tanggung jawab individu dan kolektif, pentingnya menjaga hubungan kekeluargaan, serta menegakkan keadilan dalam setiap aspek kehidupan, terutama dalam urusan harta, warisan, dan pernikahan.