Salah satu pembahasan penting dalam ilmu Al-Qur'an dan fikih adalah mengenai ayat-ayat saj’dah (ayat yang disunnahkan atau diwajibkan untuk bersujud di dalamnya). Hukum bersujud tilawah ini merupakan bentuk penghormatan dan pengakuan keagungan Allah SWT ketika seorang pembaca atau pendengar menemukan ayat tertentu yang memerintahkannya.
Perbedaan pandangan antarmazhab seringkali muncul dalam penetapan jumlah pasti ayat saj’dah. Masing-masing mazhab mengambil dalil dari hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tentang praktik sujud saat membaca ayat-ayat tertentu. Pembahasan ini sangat relevan bagi umat Islam yang ingin mengikuti panduan mazhab tertentu, termasuk mazhab Hambali yang terkenal sangat ketat dalam berpegang teguh pada dalil-dalil tekstual.
Mazhab Hambali, yang dianut oleh Imam Ahmad bin Hanbal, menetapkan jumlah ayat saj’dah yang harus dilakukan sujud tilawah berjumlah **lima belas (15) ayat**. Penetapan ini didasarkan pada riwayat-riwayat yang mereka anggap paling shahih dan kuat sanadnya.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan dengan mazhab lain (misalnya, mazhab Syafi'i dan Hanafi cenderung menetapkan 14 ayat, sementara mazhab Maliki menetapkan 11 ayat), pendekatan Hambali menekankan pada penerimaan semua riwayat yang mengindikasikan adanya sujud pada ayat-ayat tersebut, tanpa mengurangi atau menambah berdasarkan ijtihad yang dianggap lemah.
Ke-15 ayat saj’dah tersebut tersebar di berbagai surah dalam Al-Qur'an. Berikut adalah daftar surah dan nomor ayat yang disepakati oleh ulama mazhab Hambali sebagai tempat dilakukannya sujud tilawah:
Perlu diperhatikan bahwa ayat ke-15 (Surah Al-Mulk ayat 2) adalah salah satu perbedaan utama yang sering ditekankan dalam mazhab Hambali. Mereka memasukkan ayat ini berdasarkan riwayat yang sahih dari jalur mereka, yang menambahkan satu ayat sajdah dibandingkan pandangan yang paling populer di mazhab lain.
Sujud tilawah bukan sekadar ritual mekanis; ia mengandung makna filosofis yang mendalam. Ketika seseorang bersujud setelah membaca atau mendengar ayat yang mengandung perintah sujud, pengakuan atas keesaan Allah, atau deskripsi tentang keagungan ciptaan-Nya, itu merupakan manifestasi ketundukan total (ubudiyah).
Dalam pandangan Hambali, seperti halnya mazhab lainnya, sujud ini adalah ibadah yang disyariatkan untuk menegaskan bahwa hati dan raga telah tunduk sepenuhnya kepada kehendak ilahi yang terwahyukan dalam Al-Qur'an. Hukumnya adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan) bagi yang mendengar, dan disunnahkan bagi yang membaca, baik dalam shalat maupun di luar shalat.
Para ulama Hambali sangat berhati-hati dalam menentukan mana ayat yang harus disujudi. Kepercayaan mereka terhadap riwayat yang mendukung 15 ayat menunjukkan komitmen mereka pada sumber-sumber otentik yang mereka telaah secara mendalam. Oleh karena itu, bagi pengikut mazhab ini, jumlah 15 ayat adalah pedoman yang harus diikuti.
Memahami perbedaan hitungan ini penting agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan rujukan fikih yang dianut. Meskipun jumlah ayat sujud dapat bervariasi, esensi dari amalan ini tetap sama: memuji dan merendahkan diri di hadapan Sang Pencipta setelah menyadari kebenaran firman-Nya yang agung.