Pengelolaan keuangan di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam struktur pemerintahan desa memegang peranan krusial dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi publik. Meskipun nomenklatur "SKPD" lebih sering ditemukan di tingkat kabupaten/kota, dalam konteks desa modern, ini merujuk pada unit-unit pelaksana teknis atau program kerja spesifik yang dikelola oleh desa (seperti BUMDes yang dikelola secara struktural atau urusan teknis desa). Laporan keuangan yang disajikan harus komprehensif, mengikuti prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Setiap rupiah yang dikelola oleh pemerintah desa, baik dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun Pendapatan Asli Desa (PADes), wajib dipertanggungjawabkan. Laporan keuangan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan alat evaluasi kinerja sekaligus landasan pengambilan keputusan bagi kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketidakjelasan dalam pelaporan dapat menimbulkan masalah hukum dan hilangnya kepercayaan publik. Oleh karena itu, struktur laporan harus jelas, mencakup:
Untuk mempermudah pemahaman, mari kita lihat bagaimana komponen laporan tersebut terbagi. Meskipun unit desa seringkali menggunakan format yang lebih sederhana dibandingkan SKPD kota/kabupaten, prinsip dasarnya harus sama. Fokus utama adalah pada unit yang mengelola dana spesifik, misalnya unit pengelola kegiatan infrastruktur atau unit BUMDes yang diintegrasikan dalam pertanggungjawaban desa.
Ini adalah ringkasan perbandingan antara anggaran yang ditetapkan dengan realisasi penerimaan dan pengeluaran selama periode tertentu. Bagi unit kerja desa, ini bisa difokuskan pada satu kegiatan utama (misalnya, pengelolaan pasar desa).
| Pos Akun | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Sisa (Rp) |
|---|---|---|---|
| Pendapatan Asli Desa (PADes) | 50.000.000 | 48.500.000 | (1.500.000) |
| Belanja Modal (Infrastruktur) | 20.000.000 | 19.800.000 | 200.000 |
| Belanja Operasional | 15.000.000 | 15.500.000 | (500.000) |
Laporan ini menunjukkan bagaimana saldo kas atau surplus/defisit di akhir periode dipengaruhi oleh kegiatan operasional dan non-operasional. Penting untuk mencatat sisa pagu anggaran dan bagaimana sisa tersebut dialokasikan kembali (jika ada).
Penyusunan laporan keuangan untuk unit pelaksana di tingkat desa harus dilakukan secara periodik, umumnya bulanan atau triwulanan, sebelum direkapitulasi menjadi laporan tahunan yang disahkan melalui Peraturan Desa (Perdes) Pertanggungjawaban APBDes.
Langkah-langkah kuncinya meliputi:
Transparansi data keuangan pemerintah desa adalah kunci utama menuju tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan memiliki contoh laporan keuangan yang terstruktur, diharapkan setiap pengelola program di tingkat desa dapat menyusun pertanggungjawaban yang valid dan memajukan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya yang efektif.
Dokumen ini menyajikan kerangka umum. Detail angka dan format harus disesuaikan dengan regulasi teknis SKPD/Desa terbaru.